Terungkap, Alasan Hasto Dua Kali Tolak Jabatan Menteri di Era Presiden Jokowi
Yang pertama, adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di tahun 2019 silam.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat dua kali menolak jabatan menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang pertama, adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di tahun 2019 silam.
Alasan Hasto kala itu adalah ingin fokus mengurus partai. Menurut pandangan Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan dari alasan Hasto itu bisa diartikan bahwa menjadi pengurus partai sama terhormatnya dengan jabatan menteri di dalam kabinet.
Hal itu iang ungkapkan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Di hadapan majelis hakim, dia mengulas komitmen Hasto Kristiyanto mengurus partai, hingga sempat menolak dua kali tawaran menjabat sebagai menteri di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Awalnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menanyakan soal kliennya yang fokus melahirkan pejabat negara terbaik lewat partai, hingga memilih untuk menolak menjadi menteri.
"Saudara saksi, pernah nggak saudara Hasto menyampaikan ingin menjadi menteri atau ingin menjadi pejabat atau tidak dan alasannya kenapa tidak mau menjadi pejabat negara?" tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
"Sependek ingatan saya dan juga bisa lihat di media, itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo tapi tidak diterima," jawab Cecep.
Menurutnya, alasan Hasto menolak tawaran itu memang dikarenakan komitmen dalam mengurus PDIP, lantaran kehormatan itu diyakini setingkat dengan pejabat negara. Selain itu, partai juga berperan penting untuk melahirkan kepala daerah maupun pejabat negara yang baik.
"Pak Hasto lebih memilih untuk mengurus partai. Jadi kalau pandangan saya ya, menurut hemat saya menjadi pengurus partai itu sama terhormatnya jadi pejabat negara, jadi menteri, kepala daerah, wakil kepala daerah dst. itu sama hormatnya dalam pandangan beliau," kata Cecep.
"Yang kedua justru paling butuh partai yang baik, kelembagaan yang baik agar bisa melahirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, menteri dan seterusnya," sambungnya.
Dakwaan Hasto
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.