Ternyata Perundungan Tak Hanya di Sekolah! Ini Cara Korban dan Pelaku Lepas dari Jeratan Perundungan Dewasa
Psikolog Kasandra Putranto membagikan strategi komprehensif bagi korban dan pelaku untuk mengatasi dampak Perundungan Dewasa, mulai dari membela diri hingga intervensi psikologis.
Fenomena perundungan tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah atau masa remaja, namun juga dapat terjadi di usia dewasa dengan dampak yang tidak kalah serius. Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra Putranto, membagikan panduan komprehensif bagi individu yang menjadi korban maupun pelaku perundungan. Saran ini bertujuan untuk membantu mereka terlepas dari perilaku menyakitkan tersebut.
Dalam wawancaranya dengan ANTARA pada Senin (20/10) di Jakarta, Kasandra Putranto menekankan pentingnya langkah proaktif dalam menghadapi situasi perundungan. Baik korban maupun pelaku memiliki kesempatan untuk memutus rantai perilaku negatif ini. Pendekatan yang tepat dapat membantu pemulihan dan perubahan perilaku.
Panduan ini mencakup berbagai strategi, mulai dari membangun batasan diri yang tegas, mengumpulkan bukti untuk pelaporan, hingga mencari dukungan profesional. Bagi pelaku, intervensi psikologis menjadi kunci untuk menumbuhkan empati dan mengubah pola pikir. Ini menunjukkan bahwa ada jalan keluar dari jeratan perundungan dewasa.
Strategi Korban Menghadapi Perundungan Dewasa
Bagi individu yang menjadi korban perundungan dewasa, Kasandra Putranto menyarankan empat langkah utama untuk melepaskan diri dari situasi tidak menyenangkan tersebut. Langkah pertama adalah keberanian untuk membela diri dan menciptakan batasan yang jelas. Korban perlu menghadapi pelaku secara tegas.
"Hal pertama yang perlu dilakukan adalah berani membela diri dan menciptakan batasan. Hadapi pelaku secara tegas dengan kontak mata langsung dan katakan bahwa perilaku mereka tidak dapat diterima," kata Kasandra. Penting untuk membuat batasan yang jelas, seperti menghindari interaksi tidak perlu atau memblokir di media sosial, tanpa perlu membalas dendam atau kekerasan.
Langkah kedua adalah mengumpulkan bukti-bukti perundungan yang dilakukan oleh pelaku. Bukti-bukti ini sangat penting untuk kemudian dilaporkan kepada otoritas terkait. Jika terjadi di lingkungan kerja, laporan dapat dilayangkan melalui HRD; di institusi pendidikan, melalui dekanat kampus; dan jika melibatkan ancaman hukum, dapat dilaporkan ke POLRI. "Gunakan mekanisme pengaduan formal untuk memastikan pelaku mendapat sanksi dan efek jera," tambah Kasandra.
Selanjutnya, korban disarankan untuk tidak mengisolasi diri, melainkan mencari dukungan dari jaringan sosial terdekat seperti sahabat, keluarga, atau saksi lainnya untuk dukungan emosional. "Jika diperlukan, konsultasikan dengan psikolog atau konselor untuk membangun rasa percaya diri dan mengatasi trauma," ujarnya. Membangun ketahanan diri melalui aktivitas positif juga penting. Apabila perundungan terus berlanjut, korban dapat mempertimbangkan untuk mengubah lingkungan, seperti pindah kampus atau mencari pekerjaan baru.
Intervensi Psikologis untuk Pelaku Perundungan Dewasa
Tidak hanya bagi korban, Kasandra Putranto juga menegaskan bahwa pelaku perundungan dewasa memiliki kesempatan untuk lepas dari kebiasaan buruknya melalui intervensi psikologis yang tepat. Beberapa intervensi yang disarankan meliputi konseling berbasis empati, anger management training, dan terapi kelompok reflektif.
Konseling berbasis empati bertujuan untuk menumbuhkan empati dan tanggung jawab pribadi pada pelaku, bukan sekadar rasa takut akan hukuman. "Berdasarkan pendekatan Cognitive-Behavioral Therapy (CBT), intervensi ini mengajak pelaku mengidentifikasi pola berpikir merundung 'itu hanya bercanda' atau 'dia pantas mendapatkannya' dan menggantinya dengan cara pandang yang lebih sehat," jelas Kasandra.
Intervensi kedua adalah anger management training, yang sangat relevan bagi pelaku perundungan yang cenderung menyalurkan emosi negatif kepada korban. "Intervensi ini melatih kemampuan mengendalikan emosi, berpikir sebelum bereaksi, dan menyalurkan energi secara konstruktif," tambah Kasandra. Pelatihan ini membantu pelaku mengelola amarahnya dengan cara yang lebih positif.
Terakhir, terapi kelompok reflektif, seperti yang tercatat dalam buku "Bullying and Harassment in the Workplace" (2020), mengajak pelaku untuk mendiskusikan alasan di balik perilaku menyakitkan mereka dalam kelompok. Melalui pendekatan ini, pelaku diajak untuk mendengarkan pengalaman para korban, yang diharapkan dapat membangun empati sosial. Pendekatan ini sering digunakan, terutama di lingkungan kerja, untuk menciptakan kesadaran kolektif.
Akar Masalah dan Dampak Perundungan Dewasa
Perilaku perundungan ternyata tidak hanya berhenti di masa anak-anak atau remaja, melainkan tetap bisa terjadi di lingkungan sosial dewasa. Beberapa faktor pemicu yang mendasari fenomena perundungan dewasa meliputi adanya rasa superioritas pelaku terhadap korban, pengaruh pengalaman masa lalu pelaku, faktor sosial dan teman sebaya, serta kurangnya edukasi terkait perundungan dan regulasi yang melindungi korban.
Baru-baru ini, kasus perundungan di media sosial menyoroti dampak serius dari perilaku ini. Sejumlah mahasiswa Universitas Udayana melakukan olok-olok terhadap kolega mereka berinisial TAS (22) yang meninggal dunia. Tindakan ini dinilai nirempati oleh warganet Indonesia, terutama karena ditujukan kepada korban yang mengakhiri nyawanya secara tragis. Kejadian ini menjadi pengingat betapa berbahayanya perundungan.
Sebagai respons, sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam olok-olok tersebut mendapatkan sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari Universitas Udayana. Pihak universitas juga telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri lebih lanjut kasus meninggalnya TAS (22) yang diduga menjadi korban perundungan. Kasus ini menggarisbawahi urgensi penanganan perundungan dewasa yang lebih serius.
Memahami akar masalah perundungan dewasa adalah langkah penting untuk mencegahnya. Edukasi yang lebih baik mengenai dampak perundungan dan penegakan regulasi yang kuat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung. Baik korban maupun pelaku memerlukan perhatian khusus untuk memutus siklus perundungan yang merusak.
Sumber: AntaraNews