Temuan OJK, Ibu-Ibu di Aceh Banyak Kepincut Pinjol dan Investasi Bodong Gara-Gara Tergiur Tawaran Ini
OJK mengingatkan di tengah berkembangnya digitalisasi, masyarakat harus lebih teliti saat mendapat tawaran produk keuangan.
Banyak perempuan terutama ibu-ibu rumah tangga di Aceh menjadi korban keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Sepanjang Mei 2025, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencatat ada sebanyak 149 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 139 di antaranya adalah pinjol ilegal dan 13 investasi ilegal.
"Mayoritas yang melapor (pinjol ilegal dan investisi ilegal) adalah ibu-ibu. Mungkin mereka mendapatkan penawarannya lebih banyak. Ibu-ibu ini kan lebih emosional ya," kata Kepala OJK Daddi Peryoga, Rabu (9/7).
Daddi mengingatkan, di tengah berkembangnya digitalisasi, masyarakat harus lebih teliti saat berhadapan dengan tawaran produk keuangan. Dia menyebut prinsip yang harus dipegang masyarakat kala berhadapan dengan produk keuangan adalah memastikan produk itu legal dan logis.
Pertama, Daddi menyarankan, masyarakat harus memastikan industri atau lembaga keuangan itu sudah terdaftar dan berizin tidak dari OJK. Selain itu, masyarakat harus melihat detail apakah tawaran produk keuangan itu masuk akal.
"Kalau imbal hasilnya terlalu besar dan tak logis, patut dicurigai," ujarnya.
Namun, Daddi Peryoga meminta masyarakat untuk bisa terlibat membantu pemerintah dalam memberantas produk keuangan ilegal. Salah satunya dengan melapor ke layanan Kontak 157 OJK.
Jika masyarakat mendapat tawaran mencurigakan terkait produk keuangan, Deddi menyarankan jangan langsung ditolak, melainkan mengamati dulu lebih dalam dan pahami modusnya.
"Lalu baru laporkan ke OJK. Biar kita mencatat dan berdiskusi dan menyusun strategi memberantasnya dengan Satgas PASTI (pemberantasan aktivitas keuangan ilegal]," pungkasnya.