Tegas! Gubernur Riau Terbitkan Larangan Pungutan Pejabat, Bukan Sekadar Aturan Seremonial
Gubernur Riau Abdul Wahid mengeluarkan surat edaran tegas melarang pungutan pejabat di lingkungannya, menandai komitmen kuat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Gubernur Riau Abdul Wahid secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh pejabat untuk menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan mereka. Kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Pemprov Riau untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Surat Edaran bernomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur pada tanggal 25 September 2025, dan diumumkan secara luas pada 27 September di Pekanbaru. Langkah ini menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik-praktik yang dapat merusak integritas birokrasi. Abdul Wahid menegaskan bahwa surat edaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah deklarasi serius terhadap budaya anti-gratifikasi di seluruh jajaran.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar. Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Riau diharapkan mematuhi ketentuan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Dasar Hukum dan Ketegasan Kebijakan Anti Pungutan Pejabat
Penerbitan Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Landasan hukum yang kuat ini menunjukkan keseriusan Pemprov Riau dalam memerangi praktik koruptif.
Gubernur Abdul Wahid memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya mengenai implementasi kebijakan ini. "Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," kata Abdul Wahid. Pernyataan ini menggarisbawahi konsekuensi serius bagi setiap pejabat yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam edaran tersebut, secara eksplisit disampaikan imbauan tegas: "Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau." Pesan ini jelas dan tidak ambigu, menargetkan setiap bentuk penyalahgunaan wewenang.
Komitmen Menuju Pemerintahan Bersih dan Transparan
Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan tersebut. Kebijakan ini adalah bagian integral dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Setiap tindakan yang mengarah pada pungutan liar atau gratifikasi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dapat terus meningkat.
Pemerintah Provinsi Riau berharap, dengan adanya Surat Edaran ini, seluruh pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan profesionalisme. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, di mana setiap pegawai berorientasi pada pelayanan publik yang prima dan bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok. Upaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemprov Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber: AntaraNews