Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Buka Peluang Periksa Kembali Ketua KPK Firli
Polisi menegaskan proses penyidikan terus masih berlangsung.
Polisi menegaskan proses penyidikan terus masih berlangsung.
Polisi membuka peluang untuk memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi, berkaitan dengan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak membeberkan secara gamblang pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri.
"Nanti kita kabari berikutnya ya. Kita kabari perkembangannya. Nanti kita update," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (10/11).
Ade memastikan, proses penyidikan terus masih berlangsung. Dalam hal ini, Ade menjamin penyidik akan profesional transparan akuntabel dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi.
"Intinya penyidikan masih berlangsung," ujar dia.
Sebelumya, Firli sedianya diperiksa dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (7/11). Namun, tidak hadir karena lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Firli sebelumnya mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada panggilan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi dijadwalkan memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSelain barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen LHKPN setelah Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemearasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca Selengkapnya