Tahukah Anda? Dewan Etik Unissula Selidiki Dugaan Kekerasan Dosen Terhadap Dokter RSI Sultan Agung
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menugaskan **Dewan Etik Unissula** untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan dosen berinisial D terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung. Apa hasil penyelidikannya?
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang telah mengambil langkah tegas menanggapi dugaan insiden kekerasan yang melibatkan salah satu dosennya. Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, memicu perhatian serius dari pihak universitas.
Dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh seorang dosen berinisial D terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung. Insiden ini bermula dari kekecewaan dosen D terhadap pelayanan medis yang diberikan, khususnya terkait metode persalinan Intrathecal Labour Analgesia (ILA).
Menyikapi hal tersebut, Unissula secara resmi menugaskan Dewan Etik untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi menyeluruh. Langkah ini diambil guna menegakkan disiplin kepegawaian serta memastikan transparansi dalam penanganan kasus.
Kronologi Kejadian di RSI Sultan Agung
Insiden bermula saat istri dosen D berencana melahirkan di RSI Sultan Agung dengan metode ILA, sebuah teknik pereda nyeri persalinan. Metode ini seharusnya dilakukan oleh Dokter A sebagai dokter anestesi, sementara persalinan ditangani oleh Dokter S, spesialis obgyn.
Pada hari persalinan, Dokter A datang terlambat, menyebabkan istri D melahirkan secara normal tanpa metode ILA. Keterlambatan ini memicu emosi dosen D, yang kemudian mencari Dokter A dengan terburu-buru.
Dalam pencarian tersebut, terjadi kerusakan pada pintu ruang persalinan. Insiden ini menjadi fokus utama penyelidikan oleh **Dewan Etik Unissula**. Setelah menemukan Dokter A, dosen D meluapkan kemarahannya, meneriakkan kata-kata tidak pantas, dan mendorong Dokter A keluar dari ruang persalinan.
Tidak lama berselang, perawat memanggil kembali Dokter A untuk melakukan tindakan anestesi, karena pasien memerlukan jahitan di bagian vital pasca-melahirkan. Kejadian ini menjadi fokus utama penyelidikan oleh Dewan Etik Unissula.
Peran dan Temuan Dewan Etik Unissula
Prof. Jawade Hafidz, juru bicara Unissula, menjelaskan bahwa keberadaan **Dewan Etik Unissula** diatur dalam statuta universitas. Dewan ini bertugas mengklarifikasi dan mengkonfirmasi peristiwa hukum yang melibatkan pihak terkait dengan institusi.
Dewan Etik telah memanggil dosen D dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta objektif mengenai insiden yang terjadi di RSI Sultan Agung.
Dari hasil pemeriksaan, Dewan Etik menemukan bahwa insiden tersebut memang memiliki sebab-akibat yang jelas. Namun, tindakan dosen D yang meluapkan emosi dengan suara keras dan kata-kata tidak layak dianggap tidak selayaknya dilakukan.
Jawade Hafidz menyatakan, "Karena emosinya tinggi, dengan suara keras dan kata-kata yang tidak layak diucapkan. Alhamdulillah, Dokter A segera keluar, tidak ada kontak fisik. Yang ada, hanya didorong supaya keluar karena kesal." Temuan ini mengindikasikan adanya kekerasan verbal dan tindakan fisik berupa dorongan.
Rekomendasi Sanksi untuk Dosen Terduga
Berdasarkan semua fakta yang terkumpul, **Dewan Etik Unissula** menyimpulkan bahwa meskipun ada pemicu emosi, perilaku dosen D tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut melanggar etika dan disiplin kepegawaian.
Oleh karena itu, Dewan Etik merekomendasikan kepada Rektor Unissula untuk menjatuhkan sanksi kepada dosen D. Sanksi yang diusulkan adalah pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen.
Pembebasan tugas akademik ini direncanakan berlangsung paling lama enam bulan. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Unissula terhadap penegakan etika serta disiplin di lingkungan kampus.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Unissula dalam menjaga nama baik institusi dan memastikan bahwa setiap individu yang berafiliasi dengan universitas mematuhi kode etik yang berlaku.
Sumber: AntaraNews