Fakta Unik: Unissula Tolak Dampingi Hukum Dosen Unissula Tersangka Kekerasan, Ini Alasannya!
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengambil sikap tegas terkait dugaan kekerasan yang melibatkan Dosen Unissula berinisial D. Simak langkah tak terduga Unissula!
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus kekerasan yang melibatkan salah satu pengajar mereka. Seorang dosen berinisial D diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang. Kejadian ini memicu respons cepat dari pihak universitas untuk menegakkan kode etik.
Dalam pernyataan resminya, Unissula memutuskan untuk tidak menyediakan tim hukum khusus bagi Dosen Unissula tersebut. Keputusan ini disampaikan oleh Prof. Jawade Hafidz, juru bicara Unissula, pada Kamis (19/9) di Semarang. Pihak universitas menyerahkan sepenuhnya pilihan pendampingan hukum kepada D.
Selain tidak memberikan pendampingan hukum, Unissula juga telah menjatuhkan sanksi akademik kepada D. Sanksi berupa pembebasan tugas akademik selama enam bulan ini diberlakukan setelah Dewan Etik merekomendasikan tindakan tegas. Laporan atas dugaan kekerasan ini juga telah masuk ke Polda Jateng pada Jumat (12/9) lalu.
Sikap Tegas Unissula Terhadap Dosennya
Unissula menegaskan posisinya dengan tidak menyediakan tim hukum untuk Dosen Unissula berinisial D. Prof. Jawade Hafidz, yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Unissula, menjelaskan bahwa universitas tidak akan mengatur pilihan pendampingan hukum bagi D. "Tim hukum untuk D, ya kewenangan dia mau menunjuk siapa. Kami tidak mau mengatur," kata Jawade.
Lebih lanjut, Jawade secara spesifik melarang dosen Fakultas Hukum Unissula untuk terlibat dalam pendampingan hukum D. Kekhawatiran muncul bahwa niat baik rekan sejawat akan disalahartikan. Meskipun D berhak didampingi oleh alumni hukum dari institusi mana pun, dosen aktif FH Unissula dilarang memberikan pendampingan tersebut.
Sebagai bentuk tindakan serius, Unissula juga telah menjatuhkan sanksi akademik kepada D. Sanksi ini berupa pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama maksimal enam bulan. Keputusan ini berlaku efektif sejak surat keputusan (SK) diterbitkan pada hari yang sama dengan pernyataan juru bicara, yakni Kamis (19/9).
Dasar Hukum dan Etik Penjatuhan Sanksi
Penjatuhan sanksi kepada Dosen Unissula berinisial D didasarkan pada rekomendasi kuat dari Dewan Etik Unissula. Dewan ini dibentuk oleh Rektor Unissula dengan tugas mengklarifikasi dan mengonfirmasi insiden yang terjadi. Mereka telah bekerja secara cermat dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan fakta-fakta penting.
Rekomendasi Dewan Etik ini mengacu pada pedoman internal universitas, khususnya Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023. Regulasi tersebut mengatur tentang Kode Etik Dosen Unissula, yang menjadi landasan utama dalam menilai perilaku dan tindakan para pengajar. Proses ini memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan standar yang berlaku.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Rektor Unissula kemudian menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025. SK ini secara resmi menetapkan penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan. "Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," tegas Jawade.
Laporan Kepolisian dan Implikasi Kasus
Kasus dugaan kekerasan ini tidak hanya ditangani secara internal oleh Unissula, tetapi juga telah berlanjut ke ranah hukum. Dokter A, yang menjadi korban dalam insiden tersebut, telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Laporan resmi telah disampaikan kepada Polda Jateng pada Jumat (12/9) lalu, seperti yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Dugaan kekerasan ini bermula dari kekecewaan Dosen Unissula berinisial D terhadap pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang. Insiden ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan etika, tidak hanya di lingkungan akademik tetapi juga dalam interaksi sosial. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen Unissula dalam menjaga integritasnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh Unissula, mulai dari pembentukan Dewan Etik hingga penjatuhan sanksi akademik, menunjukkan respons cepat dan serius. Hal ini juga menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika untuk selalu menjunjung tinggi kode etik. Perkembangan kasus di kepolisian akan terus dipantau, seiring dengan sanksi internal yang telah dijatuhkan.
Sumber: AntaraNews