6 Bulan Skorsing Dosen Unissula: Dosen FH Diberhentikan Sementara Usai Diduga Lakukan Kekerasan pada Dokter

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menjatuhkan sanksi skorsing dosen Unissula berinisial D dari Fakultas Hukum selama 6 bulan akibat dugaan kekerasan terhadap dokter. Apa penyebabnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
6 Bulan Skorsing Dosen Unissula: Dosen FH Diberhentikan Sementara Usai Diduga Lakukan Kekerasan pada Dokter
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menjatuhkan sanksi skorsing dosen Unissula berinisial D dari Fakultas Hukum selama 6 bulan akibat dugaan kekerasan terhadap dokter. Apa penyebabnya? (Merdeka.com)

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengambil tindakan tegas terhadap salah satu dosennya. Dosen Fakultas Hukum berinisial D dikenai sanksi skorsing atau pembebasan tugas sementara. Keputusan ini diambil menyusul dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang.

Insiden tersebut terjadi karena D, dosen yang bersangkutan, merasa kecewa dengan pelayanan medis yang diberikan. Sanksi ini berlaku paling lama enam bulan, terhitung sejak dikeluarkannya surat keputusan rektor. Langkah ini menunjukkan komitmen Unissula dalam menegakkan kode etik dan disiplin di lingkungan kampus.

Juru Bicara Unissula, Jawade Hafidz, mengonfirmasi bahwa pimpinan kampus telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Unissula menekankan pentingnya konsep 'birrul walidain' dan 'takrimul aulad' sebagai pedoman bagi seluruh civitas akademika. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait integritas dosen dan etika profesional.

Dugaan Kekerasan dan Prinsip Kampus

Dosen Fakultas Hukum Unissula berinisial D diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang dokter di RSI Sultan Agung Semarang. Kejadian ini dipicu oleh rasa ketidakpuasan D terhadap pelayanan medis yang ia terima. Pihak Unissula segera merespons dugaan ini dengan membentuk Dewan Etik untuk melakukan klarifikasi.

Jawade Hafidz, yang juga Dekan FH Unissula, menjelaskan bahwa kampus menjunjung tinggi prinsip 'birrul walidain' dan 'takrimul aulad'. Prinsip 'birrul walidain' berarti berbakti dan menghormati orang tua atau yang lebih tua. Sementara itu, 'takrimul aulad' bermakna orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.

"Kami sangat menekankan yang namanya kasih sayang yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan Unissula, termasuk di Fakultas Hukum," kata Jawade Hafidz. Pernyataan ini menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dan etika menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas di Unissula. Kasus skorsing dosen Unissula ini menjadi pengingat pentingnya etika.

Proses Penjatuhan Sanksi Skorsing Dosen Unissula

Pimpinan Unissula telah mengambil langkah tegas berupa pembebasan tugas dan fungsi akademik dosen berinisial D. Sanksi skorsing dosen Unissula ini berlaku paling lama enam bulan. Tindakan ini didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Etik Unissula.

Dewan Etik telah bekerja secara independen untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut. Mereka telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mendapatkan fakta-fakta yang akurat. Hasil investigasi Dewan Etik menjadi dasar kuat bagi rektor untuk menjatuhkan sanksi.

Sanksi yang direkomendasikan oleh Dewan Etik mengacu pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023. Surat keputusan ini mengatur tentang Kode Etik Dosen Unissula. Dengan kewenangan yang dimiliki, rektor Unissula kemudian menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 mengenai penjatuhan sanksi kode etik dosen atas nama yang bersangkutan.

"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," ujar Jawade. Proses ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Unissula dalam menangani pelanggaran etika.

Jaminan Perkuliahan Tetap Berjalan

Meskipun salah satu dosennya dikenai skorsing, pihak Unissula memastikan bahwa proses perkuliahan di Fakultas Hukum tidak akan terganggu. Sanksi skorsing dosen Unissula ini tidak akan memengaruhi mata kuliah maupun mahasiswa bimbingan dari dosen yang bersangkutan. Unissula telah menyiapkan solusi untuk memastikan kelancaran akademik.

Jawade Hafidz menjelaskan bahwa setiap mata kuliah di Fakultas Hukum biasanya diampu oleh dua dosen atau lebih. Oleh karena itu, ketiadaan dosen D tidak akan menimbulkan kekosongan pengajar. Mahasiswa tetap akan mendapatkan materi perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Jadi, kami pastikan perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap berjalan seperti biasa, tidak terganggu. Lancar seperti biasa," tegasnya. Pernyataan ini memberikan jaminan kepada mahasiswa dan orang tua bahwa kualitas pendidikan di Unissula tetap terjaga. Unissula berkomitmen untuk menjaga stabilitas akademik di tengah kasus ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi