Suami Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa, Polisi Ungkap Kelanjutan Proses Hukumnya
Suami mutilasi istri, Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan
suami mutilasi istri![Suami Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa, Polisi Ungkap Kelanjutan Proses Hukumnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/8/1715146892598-z78na.jpeg)
Suami mutilasi istri, Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan
![Suami Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa, Polisi Ungkap Kelanjutan Proses Hukumnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715146688648-z2x5kh.jpeg)
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa, Polisi Ungkap Kelanjutan Proses Hukumnya
Polres Ciamis memutuskan untuk merujuk Tarsum (51) tersangka kasus pembunuhan mutilasi istrinya Yanti (40) ke RS Jiwa Cisarua, Bandung dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis.
"Jadi kemarin sore sudah kita antar ke sana sampai sana jam 21.00 WIB malam, akhirnya langsung diterima di rumah sakit jiwanya," kata Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
- Sama-sama Berdinas di Kepolisian, Pasangan Suami Istri Ini Kompak Kerja Sama saat di Rumah Sang Suami Cuci Piring
- Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala
- Suami Mutilasi Istri, Mayat Dilempar ke Jalan & Bagian Tubuhnya Ditawarkan ke Tetangga
- Murka, Suami dari Pelaku Pelecahan Anak di Tangsel Ingin Mempolisikan Sendiri Sang Istri
- Dubes India Temui Gibran di Solo, Beri Ucapan Selamat dan Ajak Kerja Sama
- Gregorius Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas dari Pembunuhan Teman Kencan
Joko menjelaskan alasan merujuk Tarsum, karena adanya potensi depresi.
![Suami Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa, Polisi Ungkap Kelanjutan Proses Hukumnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715146745371-ojhdi.jpeg)
Sehingga perlu observasi kejiwaan selama 14 hari guna memastikan tingkat depresi yang dialami tersangka.
"Menurut dokter kejiwaan perlu observasi karena mengalami depresi. Makanya, untuk tahu tingkatannya itu belum bisa dipastikan,"
ujar Joko.
merdeka.com
![Suami Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa, Polisi Ungkap Kelanjutan Proses Hukumnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715146750797-a1a55.jpeg)
"Di sana kan ada perawatan dan sebagainya yang dilakukan. Jadi keamanannya, kesehatannya bisa terjamin disana, jadi direkomendasi kesana gitu," tambah Joko.
Joko menjelaskan observasi ini perlu dilakukan guna menentukan laik atau tidaknya dilakukan proses selanjutnya.
Sehingga nantinya bisa menjadi alasan bagi hakim yang akan memimpin proses peradilan kelanjutan proses pidana Tarsum.
"Iya tetap proses pidananya mah tetap berjalan. Cuma yang menentukan nanti kan atas dasar dari rekomendasi atau visum itu menentukan hakim apakah bisa ditutup atau tidak di pengadilan,"
kata Joko.
merdeka.com
Sebelumnya, Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dengan memutilasi istrinya, Yanti.
Dia dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan hukuman paling berat pidana mati.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Tarsum ini viral setelah, tubuh korban ditemukan oleh warga setempat setelah sempat ditenteng di depan umum.
![Suami Mutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RS Jiwa, Polisi Ungkap Kelanjutan Proses Hukumnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/8/1715146802463-bsyhw.jpeg)
Aksi yang terekam kamera telepon genggam warga dan videonya menyebar di aplikasi perpesanan.
Sampai saat ini belum terungkap secara pasti motif dari Tarsum melakukan mutilasi terhadap istrinya. Meski begitu arah dari pemeriksaan sampai saat ini mengarah kepada motif ekonomi yang dialami Tarsum.