Jadi Tersangka, Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Terancam Hukuman Mati
Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dengan mutilasi istrinya YN. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati. Dia merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“(Tarsum) Sudah tersangka, bisa Pasal 338 dan 340 KUHP,” kata Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Akmal, penyidik hari ini berencana akan memeriksa kejiwaan Tarsum yang dilihat masih tidak stabil. Tarsum kerap marah dan nangis tidak jelas.
"Kondisi kejiwaan masih labil. Marah-marah, nangis, ngomong sendiri,"
ujarnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Tarsum diduga melakukan tindakan mengerikan dengan memutilasi istrinya, YN, di sebuah jalan dekat kediaman mereka di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
berita untuk kamu.
Tubuh korban ditemukan oleh warga setempat setelah pelaku nekat menentengnya di depan umum.
Aksi tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam warga dan videonya menyebar di aplikasi perpesanan.
Sampai saat ini belum terungkap secara pasti motif dari Tarsum melakukan mutilasi terhadap istrinya. Meski begitu, dugaan sementara terkait masalah ekonomi.
- Bachtiarudin Alam
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaTarsum berencana bekerja sebagai pemelihara ikan bersama temannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan warga Ciamis Tarsum sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi istrinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akmal menjelaskan bahwa TR memang ditempatkan di ruang tahanan isolasi sendiri dan tidak tidak digabung dengan tahanan lainnya.
Baca SelengkapnyaGilanya lagi, Tarsum menawarkan daging istrinya itu kepada para tetangganya
Baca SelengkapnyaTarsum, suami mutilasi istri yang kemudian dagingnya ditawarkan ke tetangga
Baca SelengkapnyaPomal Lantamal VI Makassar masih menahan Koptu SB yang terjerat kasus penembakan dua remaja. Sementara keluarga korban berharap tersangka pelaku dihukum berat.
Baca SelengkapnyaTarsum mengamuk tak jelas dengan terus membenturkan kepalanya ke pohon kelapa dan tiang listrik.
Baca SelengkapnyaAda delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.
Baca Selengkapnya