Sindikat Perdagangan Orang dari Jatim Menuju Jerman Terbongkar, Begini Modusnya
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 5 Maret 2025 terkait penempatan PMI yang tidak sesuai ketentuan.
Unit Subdit IV Renakta dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 5 Maret 2025 terkait penempatan PMI yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, satu orang pelaku berinisial TGS alias Y, warga Pati, Jawa Tengah, berhasil diamankan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Juni 2024.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah merekrut dan memberangkatkan calon PMI ke Jerman meskipun mereka tidak memenuhi syarat formal. Calon pekerja ini diketahui tidak memiliki identitas resmi dari Dinas Ketenagakerjaan, tidak mempunyai sertifikat keahlian, serta tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum.
Pelaku justru menyarankan para PMI untuk mengajukan suaka sebagai jalan pintas agar dapat bertahan dan bekerja di Jerman.
Awal mula kasus ini diketahui setelah Polda Jatim menerima informasi dari Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin pada 17 Februari 2025. Dalam informasi itu disebutkan bahwa seseorang bernama TGS alias Y memberangkatkan sejumlah orang ke Jerman tanpa melalui jalur resmi.
Tiga korban, yaitu WA, TW, dan PCY, diberangkatkan ke Jerman menggunakan visa turis. Setelah tiba, mereka diarahkan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan suaka, dengan alasan agar tetap bisa tinggal meskipun masa berlaku visa telah habis, dan berharap mendapat pekerjaan.
Sekitar pertengahan 2024, ketiga korban mengenal pelaku sebagai seseorang yang bisa membantu mereka berangkat ke Jerman untuk bekerja. Tersangka kemudian menyarankan mereka menggunakan visa turis dan mendaftar sebagai pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen.
Ketiganya percaya dan menyerahkan sejumlah uang, yaitu Rp40 juta dari WA, Rp32 juta dari TW, dan Rp23 juta dari PCY, sebagai biaya keberangkatan. Setelah itu, pelaku mengarahkan mereka ke kantor VFS Global di Denpasar, Bali, untuk pengurusan visa, dan turut mengurus dokumen lainnya. Sebagian dokumen dibantu oleh seseorang bernama PAA alias T.
Korban TW dan WA diberangkatkan ke Jerman pada 21 Agustus 2024, sedangkan PCY menyusul pada 31 Oktober 2024. Setibanya di Jerman, ketiganya diminta menuju Kamp Suhl dan menyerahkan paspor serta mengisi formulir berisi identitas, rute perjalanan, dan alasan permohonan suaka.
Mereka pun menyampaikan argumen masing-masing. TW mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga meskipun sebenarnya telah bercerai sejak 2020. WA mengaku ditinggalkan agen travel saat berwisata di Eropa, sedangkan PCY menyebut ingin bekerja karena sulit mendapatkan pekerjaan di Indonesia dan ingin lepas dari kekasih yang membebani secara finansial.
Semua alasan tersebut dirancang agar permohonan suaka mereka diterima. Saat ini, pengajuan suaka ketiga korban masih dalam proses, namun mereka telah mendapatkan kartu identitas sementara (Ausweiss), izin tinggal, akomodasi, makan, dan tunjangan sebesar 397 Euro.
TW dan WA sempat mengikuti seleksi kerja di Susi Circle namun tidak lolos, sementara PCY kini bekerja di restoran yang sama.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kompol Ruth Yeni dari Unit II Renakta menyampaikan bahwa proses deportasi para korban bukan wewenang kepolisian, namun pihaknya telah berkoordinasi dan ketiganya saat ini masih dalam proses pengajuan suaka.