Jarnas Anti TPPO Catat Ratusan Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2025, Tak Pandang Usia dan Ada Korban Dikirim ke Kamboja

Dia menyampaikan bahwa dari ratusan kasus itu, ada TPPO yang melibatkan korban dari usia 13-17 tahun sebanyak 24 orang.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Jarnas Anti TPPO Catat Ratusan Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2025, Tak Pandang Usia dan Ada Korban Dikirim ke Kamboja
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisinya dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kepariwisataan pada masa sidang kali ini. (Dokumen pribadi Rahayu Saraswati). (@ 2025 merdeka.com)

Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan telah menangani sekitar 300 kasus selama tahun 2025 dari berbagai daerah di Indonesia. Kasus TPPO menyasar berbagai usia dan pelaku memanfaatkan media sosial hingga lowongan kerja online palsu.

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyampaikan bahwa perdagangan orang adalah isu yang sangat penting untuk diberantas karena kondisinya sudah sangat kritis. Menurut dia, perlu ada sikap dari pemerintah dalam melawan perdagangan orang.

"Perlu adanya sikap yang jelas dari pemerintah untuk melawan perdagangan orang karena tentunya korban di sini bisa rentang usia yang sangat luar biasa," kata Rahayu saat konferensi pers catatan akhir tahun Jarnas Anti TPPO di Jakarta, dikutip dari Liputan6, Kamis (13/2).

Dia menyampaikan bahwa dari ratusan kasus itu, ada TPPO yang melibatkan korban dari usia 13-17 tahun sebanyak 24 orang. Namun yang paling banyak yakni melibatkan usia 22-27 tahun. Pelaku banyak mengincar korban di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur. Para korban ada yang dikirim ke Kamboja, Myanmar, Thailand hingga kerja paksa di perkebuna.

Menurut dia, kasus TPPO tidak memandang usia, karena anak berusia 13 tahun pun bisa menjadi korban perdagangan.

"Ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, itu termasuk eksploitasi seksual," kata dia.

Pola TPPO Terus Berubah

Dia mengatakan bahwa pola-pola TPPO saat ini terus berubah, dan masih ada eksploitasi seksual, penyekapan, hingga perbudakan moderen. Menurut dia, Jarnas Anti TPPO pun bakal terus menggali modus-modus perdagangan orang.

Untuk itu, dia mengatakan Jarnas Anti TPPO akan mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Dalam hal ini, dia pun bekerja sama dengan kementerian kintas sektor demi memberantas TPPO.

"Ini semuanya merupakan upaya agar kita bisa menyatukan pandangan dan bisa sepakat untuk Undang-Undang yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti," katanya.

Rekomendasi