Selama 5 Tahun, Pertamina Patra Niaga Diduga Sudah Ribuan Kali Oplos Pertalite jadi Pertamax
PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan dioplos menjadi RON 92 (Pertamax) dari 2018-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan dioplos menjadi RON 92 (Pertamax) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.
"Itu banyak saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu (26/2) malam.
Qohar membocorkan, Pertamina membeli minyak mentah jenis RON 92, namun yang datang adalah BBM jenis RON 90. Pada akhirnya, minyak yang datang tesebut dioplos menjadi BBM jenis Pertamax.
Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor tersebut. "Nah ini banyak nanti saya sampaikan," sebutnya.
Dua Tersangka Baru
Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Persero, Subcon dan KKKS tahun 2018-2023. Total ada sembilan tersangka yang terlibat dari tindak pidana korupsi itu.
Kedua tersangka yang baru adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Dari kasus itu, terjadi kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.
"Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun; kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun," Harli menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.