Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga November 2026
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat Karhutla mulai 13 Februari hingga 30 November 2026, menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan di 10 kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai Jumat, 13 Februari 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi musim kemarau yang mulai melanda serta meluasnya kejadian kebakaran di berbagai wilayah Riau sejak awal tahun. Penetapan status ini diharapkan dapat mempercepat upaya penanganan dan mitigasi bencana Karhutla yang berpotensi menimbulkan dampak serius.
Surat Keputusan (SK) penetapan status siaga darurat Karhutla Provinsi Riau telah ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Status darurat ini akan berlaku efektif selama sembilan bulan, terhitung dari tanggal 13 Februari hingga 30 November 2026. Langkah strategis ini diambil setelah melalui rapat koordinasi intensif bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan berbagai instansi terkait lainnya.
Penetapan status siaga darurat ini menjadi krusial mengingat data menunjukkan bahwa Karhutla telah melanda ratusan hektare lahan di Riau. Penurunan intensitas curah hujan di sejumlah wilayah menjadi faktor utama pemicu munculnya titik-titik api. Oleh karena itu, Pemprov Riau berupaya mengambil tindakan antisipatif guna mencegah eskalasi kebakaran dan dampak buruk yang lebih luas bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Meningkatnya Luasan Karhutla di Riau
Sejak awal tahun 2026, Provinsi Riau telah mencatat peningkatan signifikan dalam luasan kebakaran hutan dan lahan. Data terbaru menunjukkan bahwa Karhutla telah mencapai 182,76 hektare di 10 kabupaten/kota. Angka ini mencerminkan kondisi darurat yang memerlukan penanganan cepat dan terkoordinasi dari berbagai pihak.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau juga melaporkan adanya 848 titik panas (hotspot) dan 79 titik api (fire spot) yang tersebar di seluruh wilayah provinsi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa potensi kebakaran masih sangat tinggi dan memerlukan kewaspadaan ekstra. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan luasan Karhutla terbesar, mencapai 65,51 hektare, diikuti oleh Indragiri Hilir (Inhil) dan Pelalawan.
Secara rinci, 10 daerah yang telah dilanda Karhutla meliputi Kabupaten Bengkalis (65,51 ha), Indragiri Hilir (36,50 ha), Pelalawan (21 ha), Kota Dumai (19,52 ha), Pekanbaru (11,58 ha), Siak (9,55 ha), Kampar (8,50 ha), Kepulauan Meranti (7,90 ha), Indragiri Hulu (1,20 ha), dan Kuantan Singingi (1,50 ha). Data ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Riau untuk mengambil langkah-langkah darurat.
Strategi Penanganan dan Dukungan Pusat
Setelah penetapan status siaga darurat Karhutla, Pemerintah Provinsi Riau segera mengambil langkah proaktif untuk meminta dukungan dari pemerintah pusat. Permohonan bantuan akan diajukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat kapasitas penanganan di lapangan. Dukungan ini sangat penting untuk mengatasi skala Karhutla yang luas dan kompleks.
Beberapa jenis dukungan yang akan diminta meliputi pengadaan helikopter water bombing untuk pemadaman api dari udara, helikopter patroli untuk pemantauan titik panas dan api, serta pelaksanaan operasi modifikasi cuaca. Operasi modifikasi cuaca bertujuan untuk memicu hujan buatan di area-area rawan guna mengurangi risiko dan memadamkan api. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya pengendalian Karhutla.
Kepala BPBD Damkar Riau, M Edy Afrizal, menegaskan komitmen pihaknya untuk berkoordinasi erat dengan pemerintah pusat. Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat memastikan ketersediaan sumber daya dan teknologi yang memadai untuk menghadapi ancaman Karhutla. Upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama saat musim kemarau.
Sumber: AntaraNews