Respons Mahkamah Agung soal Rencana Prabowo Mau Ampuni Koruptor: Itu Kewenangan Presiden
Sunarto menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengaku, tak berkomentar jauh soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto bakal memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya.
"Masalah ada wacana pengampunan mohon maaf kami tidak akan berkomentar," kata Sunarto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Sebab, dia menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.
"Ini kewenangan atau prerogratif dari presiden selaku kepala negara Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini," jelasnya.
Prabowo Maafkan Koruptor
Prabowo meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, dia mengaku mereka akan dimaafkan.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).
Prabowo memastikan akan memberikan cara mengembalikan uang korupsi. Dia bisa memberi opsi agar pengembalian uang rakyat dilakukan secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
Tak hanya itu, Prabowo juga sempat mewanti-wanti pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya. Dia meminta semua menaati hukum yang ada.
"Kemudian hai kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara bayarlah kewajiban mu, asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur," pungkasnya.