Respons Kejagung soal Perpres Atur TNI Bantu Amankan Kejaksaan
Perpres ini memperjelas tugas dan fungsi TNI dalam melindungi Kejaksaan yang sempat banyak disorot dan menuai kontroversi.
Kejaksaan Agung menanggapi Peraturan Presiden (perpres) perihal Kejaksaan berhak mendapatkan perlindungan dari TNI/Polri. Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto nomor 66 tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menilai dengan adanya Perpres ini memperjelas tugas dan fungsi TNI dalam melindungi Kejaksaan yang sempat banyak disorot dan menuai kontroversi.
"Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Harli melalui keterangannya, Kamis (22/5).
Kejagung, kata Harli sudah lama menjalin kerjasama dengan TNI maupun Polri dalam rangka memberikan perlindungan tugas Kejaksaan. Dengan adanya perpres ini Kejagung berharap tidak adalagi perbedaan pandangan mengenai TNI ditugaskan melindungi seluruh Kejaksaan.
"Peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa," tegas Harli.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," Harli menambahkan
Isi Perpres
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah TNI dan Polri dapat memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya.
Perpres yang diteken pada Rabu, 21 Mei 2025, terdiri atas 6 bab dan 13 pasal yang mengatur secara rinci soal pengamanan Kejaksaan.
Dalam Pasal 3, disebutkan, TNI/Polri dapat memberikan perlindungan terhadap jaksa atau instansi Kejaksaan atas permintaan dari pihak Kejaksaan.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, perlindungan oleh Polri tidak hanya berlaku untuk jaksa, tetapi juga mencakup anggota keluarga mereka.
“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan kejaksaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2).
TNI Lindungi Jaksa
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan, TNI bertugas memberikan perlindungan kepada Kejaksaan, termasuk pengawalan kepada jaksa yang sedang menjalankan tugas, terutama ketika berhadapan dengan kondisi yang bersifat strategis.
Perlindungan oleh TNI ini berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 10 menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.”