Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan apresiasi mendalam untuk Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
"Terkait dengan terbitnya Perpres dimaksud, saya sudah sampaikan bahwa kami bersyukur, berterimakasih kepada negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah. Kenapa? Karena telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap bagaimana pelindungan terhadap para aparat Jaksa dalam menjalankan tugas fungsinya,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).
Menurut Harli, Perpres tersebut menjadi regulasi yang menegaskan pentingnya upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para jaksa dalam menjalankan tugas. Sehingga nantinya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan semakin efektif dan lebih baik.
"Karena tidak lagi di katakanlah ada rasa takut dan sebagainya ya. Tetapi tentu akan dilakukan terus pengawasan bahwa perlindungan yang diberikan ini juga bahwa kami harus tetap profesional dalam menjalankan tugas fungsinya,” jelas dia.
“Nah kemudian hal yang lebih penting sebenarnya bahwa dengan lahirnya Perpres ini bahwa menegaskan ya tidak perlu ada lagi perbedaan pandang. Bahwa misalnya apakah TNI bisa memberikan pelindungan, keamanan dan sebagainya,” sambung Harli.
Adapun secara teknis, Kejagung dalam praktiknya telah lama melakukan hal tersebut. Seperti misalnya pengamanan Polri terhadap jaksa dalam proses persidangan, dan TNI saat kondisi situasional.
“Nah tetapi dengan Perpres ini tentu tidak lagi misalnya menjadi perdebatan, sehingga secara operasional akan bisa lebih konkret kan. Tentu sesuai dengan permintaan kita. Nah karena ini diserahkan kepada permintaan kita, maka seperti yang saya sampaikan bahwa akan dilihat kebutuhan-kebutuhannya seperti apa di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Surat Telegram Panglima TNI terkait penugasan pengamanan prajurit untuk Kejaksaan seluruh Indonesia telah berlangsung di sejumlah daerah. Sementara, pengamanan baik dari TNI atau pun Polri disebutnya sama saja.
“Hanya dilihat dari kebutuhan. Misalnya kalau seperti yang saya sampaikan untuk pengamanan persidangan, karena yang memahami kan dalam kaitan dengan siatem peradilan pidana kan teman-teman Polri. Nah tetapi kalau misalnya butuh perkuatan ya bisa saja kita minta dari teman-teman TNI untuk mendampingi. Jadi sifatnya sangat situasional sesuai kebutuhan,” ujar Harli.
Termasuk juga urusan pengamanan aset seperti gedung, hingga ketika jaksa tengah melakukan upaya hukum semisal penggeledahan. Namun, dia menegaskan bahwa porsi pengamanan tersebut sifatnya pasif.
“Tapi hanya melihat situasi, supaya berjalannya pelaksanaan tugas-tugas fungsi jaksa ini lebih baik, itu sebenarnya,” Harli menandaskan.
Advertisement
Bunyi Perpres Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan negara kepada Kejaksaan RI dan anggota keluarganya. Perlindungan kepada Kejaksaan akan dilakukan oleh Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun kepada jaksa saat bertugas.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi poin pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Kamis (22/5/2025).
Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pelindungan negara dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh, Kepolisian Negara RI dan TNI," bunyi Pasal 4.
Adapun pelindungan negara yang dilakukan kepolisian diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud terdiri dari, orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
"Pelindungan Negara diberikan dalam bentuk: pelindungan atas keamanan pribadi; pelindungan tempat tinggal; pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; pelindungan terhadap harta benda; pelindungan terhadap kerahasiaan dan/atau identitas; bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," jelas Pasal 6.
Sementara itu, pelindungan negara yang dilakukan oleh TNI diberikan kepada Jaksa. Pelindungan diberikan dalam bentuk terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau saat bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Kemudian, bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 10.
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggara pelindungan negara oleh Kepolisian bersumber dari APBN pada bagian anggaran Kejaksaan RI. Selain itu, sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelindungan Negara oleh TNI bersumber dari APBN pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi Pasal 11 ayat (2).
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan dan/atau pertukaran data dan informasi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya," jelas Pasal 12.
Perpres ini diteken Prabowo pada 21 Mei 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.