Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajuritnya untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah ini tertuang dalam surat Telegram resmi pada 6 Mei 2025.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkap alasan di balik perintah Panglima TNI. Dia menyebut dokumen tersebut masuk dalam golongan Surat Biasa.
Wahyu menjelaskan substansi dari Surat Telegram adalah berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.