Diteken Prabowo, Begini Isi Aturan Jaksa dan Keluarga Dapat Perlindungan dari TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto menandatangani, aturan tentang perlindungan terhadap jaksa oleh aparat TNI dan Polri.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani, aturan tentang perlindungan terhadap jaksa oleh aparat TNI dan Polri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang diteken pada Rabu, 21 Mei 2025.
Aturan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.
"Betul (Presiden Prabowo teken perpres perlindungan jaksa)" kata Hasan, saat dikonfirmasi, Kamis (22/5).
Berikut poin-poin perlindungan yang dilakukan oleh Polri dan TNI terhadap Jaksa.
Perlindungan oleh Polri tertuang dalam pasal 5. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.
"Pelindungan negara yang dilakukan Kepolisian Negara Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi 5 ayat (1).
Adapun pada ayat (2) Pasal 5 dijelaskan yang dimaksud dengan anggota keluarga yaitu orang yang mempunyai hubungan darah, orang yang punya hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
Dalam pasal 6 dijelaskan perlindungan yang diberikan Polri dalam bentuk, perlindungan atas keamanan pribadi. Perlindungan tempat tinggal, perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman.
Perlindungan terhadap harta benda, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas dan atau bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Kemudian, perlindungan yang diberikan TNI terhadap Jaksa tertuang dalam pasal 8 dan pasal 9. Dalam pasal 9 ayat (1a) bentuk perlindungan berupa perlidungan terhadap institusi kejaksaan.
Lalu, ayat (1b) dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat melaksanakan tugas dan fungsi.
Pada ayat (1c) bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Surat Telegram Panglima TNI
Sebelumnya, ramai surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.
Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).
Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian satu regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.