Presiden Prabowo Teken Perpres Atur TNI Bantu Amankan Kejaksaan
TNI/Polri dapat memberikan perlindungan terhadap jaksa atau instansi Kejaksaan atas permintaan dari pihak Kejaksaan.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah TNI dan Polri dapat memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya.
Perpres yang diteken pada Rabu, 21 Mei 2025, terdiri atas 6 bab dan 13 pasal yang mengatur secara rinci soal pengamanan Kejaksaan.
Dalam Pasal 3, disebutkan, TNI/Polri dapat memberikan perlindungan terhadap jaksa atau instansi Kejaksaan atas permintaan dari pihak Kejaksaan.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, perlindungan oleh Polri tidak hanya berlaku untuk jaksa, tetapi juga mencakup anggota keluarga mereka.
“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan kejaksaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2).
TNI Lindungi Kejaksaan
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) dijelaskan, TNI bertugas memberikan perlindungan kepada Kejaksaan, termasuk pengawalan kepada jaksa yang sedang menjalankan tugas, terutama ketika berhadapan dengan kondisi yang bersifat strategis.
Perlindungan oleh TNI ini berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 10 menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.”
Panglima TNI Perintahkan Jaga Kejaksaan
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang berisikan perintah pengamanan seluruh kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan oleh prajurit TNI dan tidak menggunakan anggota Polri.
"Itu yang saya sebutkan tadi, bahwa pertanyaan besarnya apakah TNI masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan. Di Undang-Undang TNI yang 2024, ini kan sekarang baru kan. Di Pasal 7 ayat 2 itu coba dibaca bahwa TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital yang bersifat strategis," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Menurut Harli, UU TNI tersebut mendukung Nota Kesepahaman atau MoU yang diteken sejak 2023 lalu antara TNI dan Kejaksaan. Selain itu, koordinasi dengan TNI lebih mudah lantaran ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung.
"Di kami ada jaksa Agung muda bidang pidana militer, ya tentu dalam menjalankan tugas-fungsinya ya berkoordinasi dengan TNI. Diwujudkan terhadap itu MoU. Salah satu poinnya adalah itu tadi, pengamanan. Tapi kan pengamanan fisik. Bukan prosesnya, karena proses penegakan hukum kita independen di sini," jelas dia.