Reaksi Pimpinan KPK 57 Eks Pegawai Ingin Kembali & Layangkan Gugatan ke KIP
57 eks pegawai KPK tersebut diduga disingkirkan saat era kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johannis Tanak merespons harapan 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute bisa kembali bekerja di KPK. Sebelumnya, 57 eks pegawai KPK tersebut diduga disingkirkan saat era kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga antirasuah tersebut.
Tanak mengatakan saat ini 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute sudah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Tanak enggan mengomentari gugatan di KIP tersebut.
"Kalau itu (57 eks pegawai ingin bergabung kembali di KPK), itu kan sedang dalam proses hukum (gugatan di KIP). Saya tidak boleh mengomentari masalah itu," ujarnya usai Rakor Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/10).
Tanak menyerahkan sepenuhnya apapun keputusan KIP terkait gugatan IM57+ Institute. Tanak mengaku KPK siap melaksanakan keputusan KIP.
"Kita hanya melaksanakan putusan. Kalau putusannya bagaimana, laksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap KPK mau secara terbuka menerima kembali para mantan penyidik dan para pagawai KPK lainnya yang disingkirkan melalui proses TWK untuk kembali mengabdi kembali di KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan Korupsi.
"Apalagi saat ini tentu kita sudah tahu bagaimana KPK pemberantasan korupsinya sedang melemah walau pun mulai ada trend positif semenjak di masa pimpinan saat ini, di bawah Pak Setyo setelah sebelumnya berantakan pada zaman Firli Bahuri," kata Yudi melalui pesan suara diterima, Rabu (15/10).
Yudi meyakini, dengan tangan terbuka tersebut maka KPK diartikan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka ingin melakukan rekonsiliasi sekaligus keseriusan bahwa KPK tetap semangat dalam memberantas korupsi.
"Bahwa untuk integritas dan profesionalitas mereka (eks pegawai KPK) sudah tidak diragukan lagi, apalagi masalah pengalaman sudah belasan tahun di KPK," tegas mantan Penyidik KPK yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi besar seperti proyek E-KTP, Bank Century dan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) pada eranya.
Yudi mengakui, sebelumnya juga sempat ingin kembali ke KPK, namun dirinya memutuskan tidak kembali ke KPK dan akan berada di luar untuk mengawal upaya pemberantasan korupsi.
"Saya mendorong, teman-teman yang akan kembali ke KPK bisa secara legal formal prosedural bisa terealisasi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati keinginan para mantan pegawai KPK yang ingin kembali mengabdi untuk KPK. Namun saat ini, prosesnya sedang masuk jalur hukum melalui KIP. Dia pun mengajak semua pihak memantau bersama dahulu proses tersebut.
"Kami hormati prosesnya karena ini memang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan di KIP. Kami ikuti prosedurnya," tutur Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Budi menambahkan, KPK saat ini fokus pada persidangan penyelesaian sengketa informasi publik terkait keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 orang mantan pegawai tersebut.
"Nah saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil (TWK, red.) tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," katanya.