Novel Baswedan Tagih Keadilan untuk Pegawai KPK yang Tersingkir karena TWK
Sebagai langkah hukum, mereka melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (kedua dari kanan) dan Novel Baswedan (kanan) (Istimewa)
(@ 2025 merdeka.com)Sebanyak 57 mantan pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan harapan untuk bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai langkah hukum, mereka melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemberhentian mereka dibuka secara transparan ke publik.
Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati keinginan para mantan pegawai KPK yang ingin kembali mengabdi untuk KPK. Namun saat ini, prosesnya sedang masuk jalur hukum melalui KIP.
Merespons hal itu, mantan penyidik KPK Novel Bawedan menilai KPK aneh jika hanya bersikap demikian. Sebab, sederhananya apa yang KPK lakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri adalah kesengajaan menyingkirkan mereka para pegawai berintegritas agar tidak lagi bisa bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
"Aneh kalau KPK hanya menghormati proses KIP. KPK dengan pimpinan baru sekarang ini mestinya baca file-file lama, untuk melihat bagaimana permasalahan TWK yang dilakukan dengan melawan hukum dan manipulasi. Saya kira sederhana, hanya dengan membaca hasil rekomendasi Ombudsman RI dan KomnasHAM saja pasti bisa langsung paham," kata Novel saat dihubungi melalui pesan singkat.
"Apa yang dilakukan oleh Firli dkk adalah perbuatan melawan hukum dan manipulasi untuk menyingkirkan 57 orang pegawai KPK, jangan diulangi," imbuh Novel.
Novel menyarankan, bila pimpinan KPK periode sekarang ingin membawa lembaga antirasuah menjadi lembaga yang berintegritas dan teladan dalam sikap anti korupsi. Maka jangan justru membela tindakan yang dilakukan pimpinan sebelumnya, Firli Bahuri dalam melakukan pelemahan KPK.
"Pimpinan KPK saat ini juga jangan seolah tidak peduli. Karena suatu kewajiban bagi Pimpinan KPK sekarang untuk membawa KPK menjadi lebih baik dan bisa dipercaya, sehingga bisa kembali melakukan tupoksi KPK secara efektif," tegas Novel.
Novel menantang, jika KPK periode ini ingin mendukung penegakkan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik, maka seharusnya mereka seharusnya dengan terbuka dapat menerima kembali para mantan pegawai yang disingkirkan Firli melalui TWK.
"Saya kira Pimpinan KPK sekarang mestinya membawa KPK taat hukum. Sehingga tidak mengabaikan hasil rekomendasi Ombudsman RI yang menurut peraturan per-UUan wajib dilaksanakan," jelas dia.
"Kalau Firli dan kawan-kawan tidak taat hukum tentu bisa kita pahami, karena Firli Bahuri bahkan sekarang masih menjadi tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi. Namun Pimpinan KPK sekarang harusnya menjadi teladan integritas, karena tugasnya sebagai penegak integritas dan pemberantas korupsi," katanya.