Rapat Keluarga Besar Keraton Surakarta Nobatkan KGPH Mangkubumi Sebagai PB XIV
Penobatan tersebut disetujui oleh para peserta rapat yang hadir.
Rapat keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Sasana Handrawina menyepakati nama KGPH Hangabehi alias Mangkubumi sebagai Paku Buwono (PB) XIV. Rapat yang dipimpin Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan dihadiri kerabat dan abdi dalem.
GRAy Koes Murtiyah Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng membenarkan ihwal penobatan Hangabehi menjadi PB XIV. Penobatan tersebut disetujui oleh para peserta rapat yang hadir.
"Ya penobatan Paku Buwono ke-14 yang mana kami sendiri sebetulnya juga kaget waktu kejadian yang waktu nutup peti itu (penobatan diri KGPH Purboyo sebagai PB XIV saat penutupan peti jenazah PB XIII) kok tiba-tiba melangkah seperti itu," ujar Gusti Moeng saat ditemui seusai rapat.
Dinobatkan karena Anak Tertua
Gusti Moeng mengungkapkan, penobatan Hangabehi menjadi PB XIV karena dia anak tertua PB XIII. Terlebih PB XIII juga tidak mengangkat permaisuri dari ketiga istrinya. Jika ada permaisuri dan pengangkatan putra mahkota, itu dianggapnya sebagai rekayasa.
"Kami berpegang kepada yang namanya hak, itu kan Allah yang memberi. Gusti Behi, yang sekarang PB XIV, kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua dari Purboyo. Ya itu kehendak Allah. Ya itu sudah ditekankan, dijadikan acuan, paugeran. Kalau tidak punya permaisuri ya sudah anak laki laki tertua. Tapi kan direkayasa seakan akan ada permaisuri, terus ada surat wasiat, ada pengangkatan adipati anom. Nah ini baru akan kita kaji secara hukum," ungkapnya.
Disinggung terkait rencana kubu KGPH Purboyo yang akan melakukan Jumenengan, Gusti Moeng mengaku tidak akan peduli. Pihaknya terap berpegang pada 40 hari atau 100 hari setelah meninggalnya PB XIII untuk melakukan keputusan penting.
"Ya biar aja dia mau jalan. Saya tetap akan berpegang pada 40 hari atau 100 hari. Kita tidak akan mungkin menghadiri penobatan KGPH Purboyo," ungkapnya.
Akan Dilaporkan ke Pemerintah
Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta itu menambahkan, hasil rapat hari ini akan dilaporkan oleh Panembahan Agung Tedjowulan kepada pemerintah.
"Ini bukan berarti pemerintah cawe-cawe tidak. Justru kami yang menyampaikan untuk supaya negara itu hadir, supaya lestari keraton ini," katanya.
Terkait Jumenengan PB XIV Hangabehi, Gusti Moeng mengaku masih akan dibicarakan dengan keluarga besar keraton.
Disinggung adanya Permaisuri PB XIII dan pengangkatan Adipati Anom atau Putra Mahkota, Gusti Moeng mengatakan batal demi hukum sesuai keputusan Mahkamah Agung.
"Dari dulu kan kami sudah bicara itu. Dengan keputusan Mahkamah Agung itu pun, jadi seluruh yang dilakukan oleh Sinuhun Paku Buwono XIII almarhum, pengangkatan istrinya dan anaknya itu batal demi hukum. Karena Sinuhun sudah dianggap menyalahgunakan SK Mendagri dengan mengangkat dan membikin bebadan," tegasnya.