Penjelasan Dewan Adat Alasan PB XIV Hangabehi Belum Lakukan Jumenengan

Pihak Dewan Adat sebagai penyokong utama belum memiliki rencana melakukan Jumenengan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Penjelasan Dewan Adat Alasan PB XIV Hangabehi Belum Lakukan Jumenengan
Penjelasan Dewan Adat Alasan PB XIV Hangabehi Belum Lakukan Jumenengan (Merdeka.com)

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) buka suara soal belum digelarnya prosesi Jumenengan Raja Paku Buwono (PB) XIV Hangabehi usai dikukuhkan 13 November 2025 lalu.

Menurut adik PB XIII itu, sangat berat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang raja. Sehingga pihak Dewan Adat sebagai penyokong utama belum memiliki rencana melakukan Jumenengan.

"Jumenengan itu memang berat untuk masa sekarang, terutama untuk syarat-syarat yang harus diadakan. Itu harus dipersiapkan jauh sebelumnya. Tidak hari ini sedo (wafat) terus berjalan begitu saja," ujar Wandansari saat ditemui seusai peringatan 100 hari wafatnya PB XIII di Sasono Hondrowino, Senin (9/2).

Menurut dia, sebelum menggelar Jumenengan, yang utama harus ada rembug (diskusi) dari kesepakatan sentono dalem (keluarga) seluruhnya dan seluruh abdi dalem. Karena, lanjut dia, Sinuhun (raja) di Surakarta itu akan menjadi penerus dinasti Mataram.

"Yang mana itu sudah ada paugeran atau konstitusinya yang harus dipenuhi. Dimana ini akan menjadi seorang pemimpin didalam kerjaan Mataram ini," kata dia.

Seorang raja dinasti Mataram, lanjut dia, memiliki tugas tugas yang berat, sehingga

harus kuat menjadi pengikat dan pengayom dari seluruh sentono dan abdi dalem.

"Harus bisa ngayemi (menentramkan) semua keadaan yang tidak baik untuk Keraton dan sentono serta abdi dalemnya. Kalau malah bikin masalah, bikin aturan sendiri, berarti sudah merusak tatanan. Itu bisa diusir. Yang ngusir siapa ? Komunitas kita, adalah sentono dan abdi dalemnya," ujar Wandansari.

Hal tersebut, lanjut Wandansari, sama seperti apa yang berlaku di masyarakat. Jika seorang warga tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayahnya, kemungkinan akan diusir atau dijauhi warga lainnya.

"Apalagi ini di keraton, jadi jangan main-main. Bertindak semaunya tanpa ada kesepakatan dan tidak memenuhi aturan aturan yang sudah ada. Hanya ini yang bisa dipegangi Keraton Surakarta untuk bisa lestari. Kalau hari ini kita rusak, ya sudah," kata dia.

Hal tersebut menjadi tugasnya sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) yang sudah dipercaya para sentono dalem trah dinasti Mataram dari Paku Buwono I hingga XIII dan seterusnya.

"Itu bisa mengembalikan seluruh apa yang menjadi tugas kewajiban di keraton

dalam negara Republik Indonesia ini," kata Wandansari.

Dia mengungkapkan, syarat utama menjadi Raja Surakarta (Sunan/Pakubuwono) sesuai adat keraton adalah putra laki-laki tertua, jika raja sebelumnya tak memiliki permaisuri. Dan pihaknya bersama sentono dalem telah sepakat mengangkat KGPH Mangkubumi (Hangabehi) atau Suryo Suharto sebagai pengganti PB XIII yang wafat.

Rekomendasi