Profil Gus Yahya yang Didesak Mundur Rais Aam dari Ketua Umum PBNU
Kenali lebih dekat Ketua PBNU Gus Yahya, sosok berpengaruh dalam moderasi beragama dan perdamaian.
Kursi pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas. Beredar hasil risalah rapat harian Syuriyah PBNU mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Gus Yahya angkat bicara tentang isu pemakzulannya dari kursi Ketum PBNU. Gus Yahya mengaku tengah berkoordinasi dengan pengurus dalam agenda Rapat Koordinasi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di Hotel Navator Surabaya, Sabtu (22/11) malam.
Dikonfirmasi tentang isu pemakzulannya yang terungkap melalui dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025, Gus Yahya mengaku mengaku belum tahu. Dia beralasan belum menerima dokumen risalah ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu.
"Saya sendiri belum terima. Tapi lihat nanti apakah ada yang dipersiapkan. Tunggu informasinya ya," kata Gus Yahya.
Profil Gus Yahya
Sebelum menduduki kursi Ketua Umum PBNU, Gus Yahya dikenal karena kontribusinya dalam moderasi beragama dan dialog lintas iman. Gus Yahya lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 16 Februari 1966.
Gus Yahya berasal dari keluarga ulama besar. Ayahnya KH. Muhammad Cholil Bisri sebagai pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Lingkungan keluarga yang kaya akan tradisi keagamaan membentuk pemikirannya sejak dini. Dia menempuh pendidikan di berbagai pesantren dan juga di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.
Karier Gus Yahya di organisasi NU dimulai sejak lama, dan pada Muktamar ke-34 NU di Lampung, ia terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026. Dalam kepemimpinannya, ia menegaskan bahwa NU bukanlah organisasi politik, melainkan ormas keagamaan yang fokus pada pendidikan dan penguatan kebangsaan.
Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan
Gus Yahya lahir dari keluarga yang sangat terlibat dalam dunia pesantren dan NU. Ayahnya, KH. Muhammad Cholil Bisri, dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah NU. Pendidikan Gus Yahya dimulai di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, kemudian melanjutkan ke Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta.
Di UGM, Gus Yahya aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan menjabat sebagai Ketua Komisariat FISIPOL UGM. Meskipun tidak menyelesaikan pendidikan formalnya di UGM, ia tetap menjalin hubungan baik dengan akademisi di sana, yang mengakui pengaruhnya dalam moderasi beragama.
Kiprah Organisasi dan Karier
Gus Yahya memiliki perjalanan panjang dalam organisasi NU, termasuk menjabat sebagai Katib A'am PBNU sebelum terpilih sebagai Ketua Umum. Ia mengungguli petahana KH. Said Aqil Siradj dengan perolehan suara yang signifikan. Dalam kepemimpinannya, Gus Yahya menekankan pentingnya NU sebagai ormas keagamaan yang tidak terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, Gus Yahya juga pernah menjabat sebagai juru bicara Presiden RI ke-4, Gus Dur, dan dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden oleh Presiden Joko Widodo. Kiprah internasionalnya juga mencolok, dengan menjadi pembicara di berbagai forum internasional dan berkontribusi dalam dialog antaragama.
Penghargaan dan Isu Terkini
Gus Yahya menerima gelar doktor honoris causa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 13 Februari 2023, sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam perdamaian.
Dengan latar belakang yang kuat dan komitmen terhadap moderasi beragama, Gus Yahya terus berupaya membangun dialog dan perdamaian di tengah dinamika sosial yang kompleks.
Desakan Gus Yahya Mundur
Kini kursi Ketua Umum PBNU ditempati Gus Yahya memanas menyusul hasil risalah rapat harian Syuriyah PBNU mendesak Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Ada sejumlah poin hasil risalah menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Ada tiga poin disorot dalam rapat harian Syuriyah PBNU. Pertama terkait diundangnya narasumber jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Kedua pelaksanaan AKN NU dengan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dinilai Syuriyah PBNU melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Aturan itu berbunyi tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.