Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Fakta Baru Sopir Taksi Green SM: Baru Dua Hari Kerja Saat Kecelakaan

{{caption}}
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Sudah Ada Tersangka?

{{caption}}
Komnas HAM Kritik Pigai Soal Tim Asesor Aktivis HAM, Ini Alasannya

{{caption}}
Fakta di Balik Kepala Dinas di Banten Mengemudi Pakai Infus, Tabrak Siswa SD Hingga Tewas

{{caption}}
Tri Tito Karnavian Salurkan Bantuan dan Dorong Layanan Posyandu di Huntara Aceh Utara

{{caption}}
Prabowo Beri Taklimat ke 1.500 Komandan Satuan 3 Matra TNI

Topik Terkait
{{caption}}
FOTO: Ekspresi Terpidana Mati Kasus Narkotika Asal Prancis Serge Atlaoui Saat Dipulangkan Pemerintah RI, Pakai Masker dan Topi Hitam

Pemerintah resmi memulangkan terpidana mati kasus tindak pidana narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya, pada Selasa (4/2/2025).

{{caption}}
Alasan Pemerintah Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkotika Serge Areski ke Prancis

Serge ditangkap 2005 atas kasus narkotika. Dia sebelumnya di vonis penjara 20 tahun, sampai akhirnya MA menjatuhkan hukuman mati.

{{caption}}
Dipulangkan 4 Februari, Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui akan Jalani Hukuman di Prancis

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai instrumen internasional relevan dan mengikat.

{{caption}}
Kondisi Kesehatan Memburuk, Prancis Minta RI Percepat Pemulangan Terpidana Mati Narkoba Serge Atlaoui

Pada akhir 2024, pemerintah memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima terpidana Bali Nine ke Australia.

{{caption}}
Yusril Jelaskan Proses 'Transfer' Terpidana Mati Narkoba Asal Prancis Serge Atlaoui

Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui pada Kamis (19/12).

{{caption}}
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

{{caption}}
Pemerintah Sangat Terbuka Kritik Akademisi, Menko Yusril: Bukan Musuh Negara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Terbuka Kritik Akademisi, bahkan yang tajam sekalipun, sebagai masukan penting untuk perbaikan kebijakan, bukan ancaman.

{{caption}}
Yusril: Pemerintah Senang Kritik Akademisi Makin Tajam, Soroti Kasus Feri Amsari

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menyambut baik kritik akademisi yang tajam, bahkan Presiden Prabowo mempersilakan kritik, di tengah kasus Feri Amsari.

{{caption}}
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu dari DPR, Bahasan Mendesak Menjelang 2029

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menanti draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung di DPR RI, mengingat urgensi pembahasan menjelang Pemilu 2029.

{{caption}}
RUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 Tahun Masa Pemerintahan Prabowo

Pemerintah menargetkan revisi UU Pemilu rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan untuk memberi waktu persiapan Pemilu 2029.

{{caption}}
Menko Yusril: Kualitas Penegakan Hukum Sangat Ditentukan Bagaimana Polri Menjalankan Fungsi

Menurut dia, Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum.

{{caption}}
Menko Yusril Tekankan Keadilan Restoratif di WCPP 2026, Solusi Atasi Overkapasitas Lapas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya prinsip Keadilan Restoratif dalam Kongres Pemasyarakatan Dunia (WCPP) 2026 di Bali, menawarkan solusi cerdas di tengah tantangan ov