Alasan Pemerintah Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkotika Serge Areski ke Prancis
Serge ditangkap 2005 atas kasus narkotika. Dia sebelumnya di vonis penjara 20 tahun, sampai akhirnya MA menjatuhkan hukuman mati.

Terpidana mati kasus tindak pidana narkotika berkewarganegaraan Prancis, Serge Areski Atlaoui, dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia diterbangkan menggunakan pesawat KLM KL801 transit Amsterdam, Belanda, Selasa (4/2)
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukum HAM Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menerangkan Serge Areski sebelumnya telah menjalani masa kurungan di Indonesia selama kurang lebih 20 tahun.
"Serge ditangkap pada 2005 atas kasus narkotika. Saat itu yang bersangkutan mendapatkan atau dihukum penjara 20 tahun, sampai akhirnya Mahkamah Agung menambah menjadi hukuman mati," jelas Ahmad Usmarwi, di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2).
Belakangan, terpidana mati itu dalam kondisi sakit dan mengharuskan pihak Prancis meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Hukum HAM dan Imipas untuk melakukan negosiasi bersama Prancis dalam rangka pemulangan terpidana.
"Pada saat itu diawali dengan surat pada awal Desember dari Prancis beserta pihak Kedutaan Prancis. Kita melakukan negosiasi sebanyak dua kali dan tercapai kesepakatan. Pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional terkait hak asasi manusia," jelas Ahmad Usmarwi.
Berdasarkan kesepakatan dua negara Indonesia-Prancis akhirnya Serge Areski dipulangkan Pemerintah RI secara resmi.
“Dalam ruang lingkup ini kita berharap antara Indonesia dan Prancis bisa ditingkatkan baik pemulangan maupun transfer narapidana," jelas dia.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, menejelaskan penanganan hukum terhadap Serge Areski nantinya akan diatur sesuai prosedur hukum negara Peancis.
"Termasuk kebijakan pemberian grasi, remisi, amnesty yang diserahkan Pemerintah Prancis," terangnya.
Menurut I Nyoman Gede Surya pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge setelah pemindahan dilakukan.
“Ini sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Prancis pada 24 Januari 2025 dan ditandatangani Pak Menko Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.
Duta Besar Prancis, Fabien Penone mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Indonesia atas kerjasama yang sangat baik. "Ini adalah suatu kerjasama yang konsisten, saya ucapkan terimakasih," ungkap Fabien.