Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, baru-baru ini mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia. WNA tersebut berusaha melarikan diri ke luar negeri guna menghindari kewajiban ganti rugi atas kerusakan sepeda motor sewaan yang digunakannya. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah aksi berbahaya WNA tersebut viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindar dari proses hukum yang berlaku. “Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Bugie Kurniawan di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali.
Insiden ini bermula dari aksi nekat WNA berinisial SD yang sempat viral di media sosial, memicu tindakan tegas dari pihak Imigrasi. Pendeportasian ini menjadi peringatan keras bagi setiap WNA untuk selalu mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Aksi Berbahaya dan Upaya Penghindaran Tanggung Jawab
WNA asal Belgia berinisial SD menjadi perhatian publik setelah aksinya melompat dari tebing di salah satu pantai di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, menjadi viral. Aksi berbahaya tersebut dilakukan sekitar tanggal 23-24 Maret 2026, di mana SD melompat dari tebing dengan ketinggian diperkirakan mencapai 100 meter dan terjun ke laut.
Ironisnya, sepeda motor sewaan yang digunakannya tidak ikut jatuh ke laut karena diikat di bagian tebing, namun mengalami kerusakan parah akibat benturan. Rekaman aksi ini, yang diambil oleh temannya dari Austria, kemudian diunggah di media sosial pribadi pria berusia 31 tahun itu hingga menyebar luas.
Setelah insiden tersebut, pemilik kendaraan menagih ganti rugi atas kerusakan motor, tetapi SD menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Imigrasi, yang kemudian memanggil SD untuk klarifikasi.
Advertisement
Bukannya menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, SD justru memilih untuk kabur ke Malaysia. Ia merencanakan penerbangan ke Sorong, Papua, transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.
Advertisement
Penangkapan dan Konsekuensi Hukum
Upaya pelarian SD berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Petugas segera mengamankan SD dan menerbangkannya kembali ke Bali di bawah pengawalan ketat petugas Imigrasi Makassar.
Setibanya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, SD menjalani pemeriksaan intensif. Setelah proses tersebut, SD akhirnya bersedia membayar ganti rugi kepada pengusaha sewa kendaraan yang dirugikan.
Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya, SD dideportasi paksa kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan rute penerbangan menuju Belgia via Doha. Bugie Kurniawan menjelaskan bahwa SD melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Advertisement
Selain pendeportasian, SD juga dimasukkan dalam daftar penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Keputusan mengenai masa penangkalan ini akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Sumber: AntaraNews