Sorot
{{caption}}
BI Rate Naik, BCA Yakin Kredit Tetap Tumbuh

{{caption}}
Model Rekayasa Cerita jadi Korban Begal Hingga Viral, Warga Diminta Tak Main-Main

{{caption}}
Sempat Sentuh Level 5.000, IHSG Berbalik Menguat di Sesi I Perdagangan

{{caption}}
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Pasar Senen, KAI Beri Penjelasan

{{caption}}
Petugas Damkar Pastikan Hanya Satu Ruangan di Kampus Binus yang Terbakar

{{caption}}
IHSG Masih Tertekan, Tengok Strategi Investasi Saat Pasar Berfluktuasi

Topik Terkait
{{caption}}
FOTO: Nyaris Dieksekusi Mati di Indonesia, Serge Atlaoui Kini Menghirup Udara Bebas di Prancis

Warga negara Prancis Serge Atlaoui (kanan) meninggalkan penjara Meaux-Chauconin dengan pembebasan bersyarat di Meaux, sebelah timur Paris, Jumat (18/07/2025).

{{caption}}
FOTO: Ekspresi Terpidana Mati Kasus Narkotika Asal Prancis Serge Atlaoui Saat Dipulangkan Pemerintah RI, Pakai Masker dan Topi Hitam

Pemerintah resmi memulangkan terpidana mati kasus tindak pidana narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya, pada Selasa (4/2/2025).

{{caption}}
Alasan Pemerintah Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkotika Serge Areski ke Prancis

Serge ditangkap 2005 atas kasus narkotika. Dia sebelumnya di vonis penjara 20 tahun, sampai akhirnya MA menjatuhkan hukuman mati.

{{caption}}
Dipulangkan 4 Februari, Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui akan Jalani Hukuman di Prancis

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai instrumen internasional relevan dan mengikat.

{{caption}}
Yusril Jelaskan Proses 'Transfer' Terpidana Mati Narkoba Asal Prancis Serge Atlaoui

Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui pada Kamis (19/12).

{{caption}}
Prancis Minta Terpidana Mati Serge Atloui Dipulangkan, Yusril Ungkap Syarat Harus Dipenuhi

Indonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.

{{caption}}
RUU HAM Ungkap Empat Lembaga ini Bukan Merupakan Lembaga Negara

Berikut adalah 4 lembaga non pemerintah namun berstatus lembaga nasional HAM.

{{caption}}
Oppo Find X9 Ultra Resmi Meluncur 26 Mei, Intip Bocoran Spesifikasi Lengkapnya

Oppo Find X9 Ultra secara resmi diperkenalkan di Indonesia pada 26 Mei 2026.

{{caption}}
Happy Asmara Bikin Heboh! Kopi Dangdut Versi Baru Gandeng Pikachu dan Goyang Hepika

Lagu "Kopi Dangdut" kini hadir dalam versi baru yang dinyanyikan oleh Happy Asmara, berkolaborasi dengan Pikachu dari dunia Pokémon yang ceria.

{{caption}}
Naik 43,8 Persen, BTN Raup Laba Bersih Konsolidasi Rp1,45 Triliun per April 2026

Hingga April 2026, laba operasional konsolidasi tercatat sebesar Rp1,87 triliun atau tumbuh 47,66 persen yoy dibandingkan April 2025 sebesar Rp1,27 triliun.

{{caption}}
Teuku Ryan Jadi Pengacara di Istiqomah Cinta, dari Hafal Ayat Suci Kini Dalami Pasal KUHP

Teuku Ryan berperan sebagai Oscar dalam sinetron "Istiqomah Cinta". Oscar digambarkan sebagai pengacara narsistik yang sangat menyadari penampilannya.

{{caption}}
Profesional Nahdliyin Dukung Konsep Ekonomi Patriotik Diusung Presiden Prabowo, Ini Alasannya

Arahan tersebut adalah upaya nyata mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.