Dipulangkan 4 Februari, Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui akan Jalani Hukuman di Prancis
Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai instrumen internasional relevan dan mengikat.

Pemerintah Indonesia dan pemerintah Francis telah menandatangani Pengaturan Praktis terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atloui.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring, di mana Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia.
Sementara itu, Pemerintah prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, Mamur Saputra mengatakan, kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai dengan instrumen internasional yang relevan dan mengikat.
"Pemerintah Indonesia menegaskan, tidak ada satu pun ketentuan dalam Pengaturan Praktis ini yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang merugikan kedaulatan negara," kata Mamur dalam keterangannya, Minggu (26/1).

Mamur menyebut, pemindahan Serge Atloui dijadwalkan berlangsung pada Selasa 4 Februari 2025. Selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kedua negara.
Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atloui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi atau amnesti.
Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atloui setelah pemindahan dilakukan.

Kesepakatan ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.
"Dengan terwujudnya pengaturan ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Prancis semakin menunjukkan semangat saling menghormati dan kerja sama yang konstruktif," pungkas Mamur.