Polres Nagan Raya Tahan Centeng Diduga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Perusahaan
Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial FI, yang merupakan centeng perusahaan, atas dugaan pencurian kelapa sawit milik PT Fajar Baizury. Penahanan ini menjadi langkah serius penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di wilayah terseb
Polres Nagan Raya, Aceh, telah menahan seorang pria berinisial FI (24) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit. FI, warga Desa Keudee Neulop, Kecamatan Seunagan Timur, ditangkap atas dugaan pencurian di PT Fajar Baizury. Peristiwa ini terjadi di kawasan Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, dan kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
FI, yang sehari-hari bekerja sebagai centeng di perusahaan tersebut, ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian buah sawit dalam jumlah besar. Kasus ini menyoroti kerentanan keamanan di perkebunan sawit dan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, penahanan FI merupakan bagian dari komitmen tegas kepolisian. Pihak berwenang berjanji untuk menindak pelaku kejahatan, terutama yang merugikan perusahaan dan masyarakat di wilayah Nagan Raya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Modus Operandi dan Penangkapan Awal
Tersangka FI, bersama beberapa rekannya, memasuki area perkebunan PT Fajar Baizury menggunakan sepeda motor dan mobil. Mereka berdalih ingin menjenguk orang sakit serta mengambil kasur kepada petugas satpam di pos penjagaan. Awalnya, petugas menolak karena para pelaku tidak membawa identitas resmi perusahaan.
Namun, setelah FI yang dikenal sebagai pekerja di perusahaan memberikan jaminan, kendaraan mereka akhirnya diizinkan masuk. Para pelaku kemudian menuju divisi empat perkebunan, lokasi yang diduga menjadi target pencurian. Kepercayaan petugas terhadap FI dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Beberapa waktu kemudian, mobil yang sama terlihat keluar dari areal perkebunan dengan muatan penuh buah kelapa sawit. Petugas satpam yang curiga segera menghentikan dan mengamankan kendaraan tersebut di pos. Saat dimintai keterangan, para terduga pelaku berdalih bahwa buah sawit itu adalah milik mereka sendiri.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, alasan yang diberikan oleh para pelaku terbukti tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, para pelaku sempat mencoba menyuap pelapor dengan sejumlah uang agar kasus pencurian ini tidak diproses hukum. Upaya penyuapan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
Ancaman Senapan Angin dan Komitmen Penegakan Hukum
Petugas perusahaan berupaya membawa para terduga pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, di tengah perjalanan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri ke arah perkebunan sawit yang rimbun. Situasi menjadi tegang ketika salah satu pelaku yang kabur kembali dengan membawa senapan angin.
Pelaku tersebut bahkan sempat mengancam petugas yang sedang bertugas, menciptakan suasana mencekam di lokasi kejadian. “Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara yang lain sempat kabur dan bahkan kembali dengan membawa senapan angin serta mengancam petugas,” ujar AKP Muhammad Rizal. Insiden ini menunjukkan tingkat keberanian para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti kepada kepolisian untuk proses hukum. AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa penahanan tersangka ini merupakan bukti keseriusan Polres Nagan Raya dalam menindak tegas kejahatan. Hal ini khususnya berlaku untuk kasus pencurian yang merugikan masyarakat dan perusahaan.
Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum serta segera melaporkan tindak pidana. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan pencurian ini.
Sumber: AntaraNews