Polres Nagan Raya Imbau Warga Tidak Panic Buying BBM, Stok Dipastikan Aman
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying BBM karena stok dipastikan aman oleh Pertamina, sekaligus mengingatkan sanksi tegas bagi penimbun BBM.
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, secara resmi mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah praktik panic buying di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.
Langkah proaktif dari Polres Nagan Raya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas distribusi BBM agar tetap berjalan lancar dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, menegaskan bahwa ketersediaan BBM di Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya, dalam kondisi aman dan mencukupi.
AKBP Benny Bathara juga secara tegas mengingatkan bahwa setiap bentuk penimbunan atau penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, merupakan tindakan melanggar hukum. Pihak kepolisian siap menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan Ketersediaan BBM dan Imbauan Anti Panic Buying
Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, memastikan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir terkait ketersediaan pasokan BBM di wilayahnya. Pertamina telah memberikan konfirmasi resmi mengenai stok BBM yang aman dan mencukupi untuk seluruh Aceh, termasuk Kabupaten Nagan Raya. Imbauan ini menjadi penting mengingat potensi kepanikan yang dapat memicu pembelian berlebihan.
Situasi pasokan yang stabil ini diharapkan dapat mencegah antrean panjang di SPBU dan memastikan setiap warga mendapatkan akses yang adil terhadap BBM. Pihak kepolisian terus memantau kondisi di lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses distribusi.
AKBP Benny Bathara menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban. Dengan tidak melakukan panic buying, warga turut berkontribusi pada kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi semua pihak yang membutuhkan.
Ancaman Sanksi Hukum Bagi Pelaku Penimbunan BBM
Selain mengimbau untuk tidak panic buying, Polres Nagan Raya juga memberikan peringatan keras terhadap praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Tindakan ilegal ini mencakup BBM bersubsidi maupun non-subsidi, yang dapat merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
AKBP Benny Bathara menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Apabila ada indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM, aparat akan segera melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Distribusi BBM
Polres Nagan Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait distribusi BBM. Partisipasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pasokan BBM dapat sampai kepada konsumen dengan lancar dan tanpa hambatan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM di lingkungan mereka. Laporan dari warga akan menjadi informasi berharga bagi pihak kepolisian untuk melakukan tindakan preventif maupun represif.
Dengan adanya kerja sama yang solid antara masyarakat, aparat kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan distribusi BBM di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan optimal. Tujuan akhirnya adalah terpenuhinya kebutuhan BBM masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews