Kapolda Aceh Tegaskan Larangan Penimbunan BBM di Tengah Antrean Panjang
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM di tengah antrean panjang, menegaskan bahwa Larangan Penimbunan BBM Aceh adalah tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Banda Aceh, 7 Maret 2026 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat di Aceh. Peringatan ini terkait dengan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang marak terjadi di tengah antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di provinsi tersebut. Kapolda menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan ini disampaikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyikapi fenomena ‘panic buying’ yang menyebabkan antrean mengular di hampir seluruh SPBU di Aceh. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga mengganggu kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, Kapolda mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan tindakan ilegal tersebut.
Larangan Penimbunan BBM Aceh ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan distribusi energi di wilayah Aceh, serta memastikan bahwa BBM dapat diakses secara adil oleh semua pihak. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan, karena hal ini secara langsung merugikan kepentingan publik dan menciptakan kelangkaan buatan.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Penimbunan BBM
Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan penimbunan BBM merupakan tindak pidana serius. Ancaman pidana yang menanti para pelanggar tidak main-main, yakni maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 ribu.
Selain penimbunan, Kapolda Aceh juga secara khusus mengingatkan para pedagang eceran untuk tidak menjual BBM di atas harga normal yang telah ditetapkan. Praktik penjualan BBM dengan harga yang tidak wajar ini juga termasuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi ini.
Peringatan ini menjadi penekanan bahwa setiap pelanggaran terkait distribusi dan harga BBM akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menciptakan iklim distribusi BBM yang transparan dan adil bagi seluruh masyarakat Aceh.
Pasokan BBM di Aceh Dipastikan Aman dan Normal
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM, Marzuki Ali Basyah mengimbau agar tidak ada pembelian secara berlebihan atau 'panic buying'. Kapolda memastikan bahwa pasokan BBM di wilayah Aceh serta proses distribusinya berjalan normal dan tidak ada kendala signifikan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan BBM yang berkelanjutan.
Informasi yang beredar di masyarakat mengenai angka '20 hari' pasokan BBM telah diklarifikasi. Kapolda menjelaskan bahwa angka tersebut bukan menunjukkan keterbatasan pasokan, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di Aceh. Pihak Pertamina juga telah mengonfirmasi bahwa secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM di Aceh mampu menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari, jauh melebihi kebutuhan harian normal.
Dengan adanya jaminan pasokan yang memadai ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan pembelian BBM di luar kebutuhan wajar. Ketersediaan BBM yang stabil adalah prioritas untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat Aceh.
Langkah Preventif dan Koordinasi Polda Aceh
Untuk memastikan kelancaran distribusi dan mencegah praktik ilegal, Polda Aceh terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait. Kolaborasi ini melibatkan instansi pemerintah daerah, Pertamina, serta elemen masyarakat guna memonitor situasi di lapangan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah yang dapat mengganggu pasokan BBM.
Selain upaya koordinasi, jajaran kepolisian di seluruh Aceh juga melakukan langkah-langkah preventif. Salah satunya adalah dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU yang kerap menjadi titik kumpul antrean panjang. Kehadiran polisi diharapkan dapat menciptakan rasa aman, menertibkan antrean, dan mencegah terjadinya praktik penimbunan atau penjualan ilegal.
Melalui upaya preventif dan koordinasi yang intensif ini, Polda Aceh berharap dapat menjaga kondusivitas di tengah masyarakat terkait isu BBM. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau praktik penjualan BBM di atas harga normal kepada pihak berwenang.
Sumber: AntaraNews