Polres Nagan Raya Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Judi Online di Warung Kopi
Dua mahasiswa di Nagan Raya diciduk polisi saat asyik bermain **judi online** di sebuah warung kopi. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat berantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, berhasil menangkap dua mahasiswa yang terlibat dalam praktik judi online. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 13 Februari, sebagai bagian dari patroli rutin kepolisian di wilayah tersebut.
Kedua mahasiswa berinisial A (22) dan D (21) tersebut diamankan saat sedang asyik bermain judi online melalui telepon genggam mereka. Mereka ditangkap di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Nagan Raya dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang dinilai melanggar hukum. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Mahasiswa Pelaku Judi Online
Pengungkapan kasus judi online ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya. Patroli tersebut menyasar area-area yang rawan terjadi tindak kriminalitas, termasuk di Kecamatan Darul Makmur.
Saat melintas di Desa Suka Jadi, petugas kepolisian mendapati dua pemuda yang mencurigakan sedang fokus pada telepon genggam mereka di sebuah warung kopi. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa keduanya sedang terlibat dalam permainan judi online.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, petugas juga menyita tangkapan layar akun judi online yang masih memiliki saldo aktif dengan total ratusan ribu rupiah sebagai barang bukti.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Mereka akan menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komitmen Polres Nagan Raya Berantas Judi
AKP M Rizal, selaku Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian. Pihaknya bertekad untuk menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah hukum Nagan Raya.
Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap praktik judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa henti. Menurutnya, judi dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas.
Polres Nagan Raya secara tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku perjudian di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi aktivitas judi online yang merugikan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian.
Sumber: AntaraNews