Polres Metro Tangerang Amankan 37 Preman dalam Operasi Berantas Jaya di Ciledug
Kelompok yang berada di naungan ormas tertentu meminta uang kepada peddagang dengan dalih uang pembinaan.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menggelar patroli skala besar dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan, Kota Tangerang. Hasilnya, sebanyak 37 orang yang diduga preman dan pelaku gangguan kamtibmas berhasil diamankan pada Sabtu (17/5) malam.
Operasi yang melibatkan 137 personel termasuk pejabat utama Polres ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Polri 110, nomor WhatsApp 082211110110, dan akun media sosial resmi Polres Metro Tangerang Kota.
“Pasukan kami dikerahkan untuk mengantisipasi aksi premanisme, begal, tawuran, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kejahatan jalanan lainnya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/5).
Kapolres menekankan, seluruh jajaran harus bersikap tegas namun tetap humanis dalam menjalankan tugas, serta mampu merespons cepat setiap aduan yang diterima dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan di kawasan Mencong, dua di antaranya masih berusia 16 tahun dan diketahui telah putus sekolah. Sementara itu, di kawasan CBD Ciledug, 14 orang lainnya diamankan, termasuk sejumlah oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kedapatan melakukan pungutan kepada pedagang dengan dalih “uang pembinaan”.
“Total ada 37 orang yang kami amankan untuk didata dan dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Barang bukti yang disita di antaranya minuman keras dan sejumlah uang hasil pungutan liar yang diduga tidak sesuai ketentuan,” jelas Zain.
Polisi juga menemukan kwitansi dari oknum ormas yang diduga digunakan untuk memungut uang dari para pedagang.
Zain menegaskan bahwa patroli besar-besaran ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
“Negara tidak boleh kalah. Patroli akan terus kami gelar secara masif sebagai komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, wilayah hukum Polsek Ciledug mencakup tiga kecamatan: Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan. Tingginya kepadatan penduduk dan keberadaan sejumlah ormas di kawasan tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya potensi aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum berkedok ormas.