34 Preman Bikin Resah Pelaku Usaha di Kawasan Bisnis dan Pergudangan Tangerang Disikat Polisi
34 orang diduga melakukan aksi premanisme diamankan dan digelandang ke Mapolres Metro Tangerang kota.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugrogo memimpin patroli antisipasi premanisme di wilayah hukum Kota Tangerang, Minggu (11/5) malam. Dari kegiatan itu sebanyak 34 orang diduga melakukan aksi premanisme diamankan dan digelandang ke Mapolres Metro Tangerang kota.
"Sebanyak 34 orang diduga preman kita amankan. Polri hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terkait aksi premanisme yang meresahkan," kata Zian Dwi, Senin (12/5).
Zain menuturkan jika kegiatan patroli tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yang berlangsung selama 15 hari ke depan mulai tanggal 9-23 Mei 2025.
Zain mengaku juga telah menerima beberapa pengaduan masyarakat tentang aksi premanisme di beberapa lokasi keramaian maupun wilayah pergudangan di Kota dan Kabupaten Tangerang, sehingga giat Patroli ini adalah bentuk respons cepat polisi dalam menindak laporan pengaduan masyarakat dimaksud.
"Lokasi keramaian yang sering didatangi masyarakat, industri, pergudangan dan padat aktivitas masyarakat, termasuk yang dapat mengganggu investasi, akan menjadi sasaran patroli yang rutin dilakukan, termasuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke command center," ujarnya.
Kapolres berharap adanya partisipasi masyarakat dalam penindakan tegas terhadap aksi premanisme di Tangerang. Dia meminta masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang dan oknum ormas yang melakukan kegiatan meresahkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana premanisme, begal, curanmor, tawuran, debt collector atau oknum ormas," ungkap Kapolres.
Zain juga menerangkan saat pelaksanaan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Polisi menangkap FM alias Omo (39) preman yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan/pemukulan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45).
Korban berinisial S merupakan pedagang daging Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut," jelas Kapolres.
Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran. Dan atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.
"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada dilapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespons cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," jelas dia.
Zain menegaskan bahwa terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP yakni di kawasan Pasar Lama. Dari penggeledahan dilakukan Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," tandas Zain.