Polres Bima Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Dompu, Libatkan Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga
Polres Bima berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Dompu, mengamankan 266,25 gram sabu serta tiga tersangka termasuk mahasiswa dan ibu rumah tangga.
Aparat Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Sindikat ini diketahui berasal dari jaringan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Dompu. Penindakan hukum ini turut mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam operasi yang digelar pada 15 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Bima tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 266,25 gram. Para tersangka diringkus berdasarkan target operasi kepolisian yang telah berlangsung. Kasus ini menyoroti modus operandi peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengonfirmasi keberhasilan penindakan ini pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan oknum mahasiswa dan ibu rumah tangga. Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal UU Narkotika yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Modus Operandi dan Identitas Tersangka
Tiga tersangka yang berhasil diringkus adalah IR (22) dan MRA (21), yang merupakan oknum mahasiswa, serta DS (28), seorang ibu rumah tangga. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bima. Keterlibatan berbagai latar belakang pelaku menunjukkan luasnya jangkauan sindikat narkoba ini.
Dari hasil pendalaman kasus, terungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Dompu bernama Rizka. Rizka disebut mengatur titik pertemuan dan transaksi barang haram tersebut dari dalam lapas. Perannya sebagai otak di balik peredaran narkoba ini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
Modus operandi yang digunakan cukup terstruktur, di mana tersangka IR dan MRA diperintahkan oleh Rizka untuk mengambil paket sabu dari tangan DS di Desa Naru. Setelah itu, mereka bertugas mengantarkan sabu tersebut ke Desa Talabiu di Kecamatan Woha. Polisi terus mendalami bagaimana komunikasi dan koordinasi ini dapat terjadi dari dalam lapas.
Imbalan dan Ancaman Pidana
Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan bahwa para pelaku mengaku tergiur dengan imbalan materi yang dijanjikan oleh Rizka. Kedua tersangka kurir diiming-imingi upah sebesar Rp3.000.000. Imbalan ini menjadi pemicu utama keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang peredaran gelap narkotika dan permufakatan jahat. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba.
Lebih lanjut, pasal-pasal tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi baru ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan pidana dan memastikan kepastian hukum dalam penanganan kasus narkotika. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: AntaraNews