Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengambil sikap tegas terhadap oknum ASN yang terlibat kasus narkoba. Seorang aparatur sipil negara berinisial MA terancam sanksi pemecatan setelah terbukti mengedarkan sabu. Wali Kota Cilegon Robinsar menyatakan tidak akan memberikan toleransi atas pelanggaran berat ini.
MA, yang diketahui berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon pada Rabu (8/4). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram di lingkungan pemerintahan. Barang bukti sabu seberat 50,99 gram siap edar berhasil diamankan polisi.
Keterlibatan MA dalam jaringan narkoba ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh kepolisian setempat. Motif ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis menjadi pemicu utama oknum ASN tersebut terjun ke dunia gelap narkotika. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap integritas ASN.
Advertisement
Advertisement
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa Pemkot Cilegon tidak akan mentolerir tindakan peredaran narkotika yang dilakukan oleh ASN. Sanksi pemecatan akan dijatuhkan jika MA terbukti bersalah di persidangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan moral pegawainya.
“Sanksinya kategori berat. Di samping penghentian, kalau nanti terbukti bersalah di persidangan, itu risikonya diberhentikan,” kata Wali Kota Cilegon, Robinsar, di Cilegon, Senin. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (20) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang diatur ulang dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi MA sangat berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.
Advertisement
Advertisement
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menjelaskan kronologi penangkapan MA oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba. Tersangka ditangkap pada Rabu (8/4) setelah penyelidikan intensif. Petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 50,99 gram yang dikemas dalam 78 paket plastik siap edar.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, tersangka MA mengaku mengedarkan barang haram tersebut di luar lingkungan kerjanya. Ia mulai aktif mengedarkan sabu sejak Februari 2026. Motif utamanya adalah tergiur upah serta agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Hingga April ini, MA telah mengedarkan total 150 gram sabu. Pasokan barang haram tersebut diakui tersangka disuplai oleh seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cilegon. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Advertisement
Advertisement
Kasus penangkapan oknum ASN ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkotika yang gencar dilakukan Polres Cilegon. Sejak Maret hingga 13 April 2026, Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengungkap sembilan kasus narkotika. Total 12 tersangka berhasil diamankan dalam periode tersebut.
Pemberantasan peredaran narkotika menjadi prioritas utama kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Penindakan tegas terhadap pelaku, termasuk ASN, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Advertisement
Sumber: AntaraNews