Polisi Diminta Ikut Razia Kualitas BBM Usai Gaduh Pertamax Oplosan
Dikarenakan dampak pengoplosan BBM itu bersinggungan langsung dengan masyarakat, Sugeng beranggapan disinilah peran dari kepolisian.
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turun melakukan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Polri dirasa perlu ikut melakukan penyelidikan usai heboh kasus Pertamina Patra Niaga yang disebut mencampur pertalite agar menjadi pertamax lalu dijual di pasaran.
"Pengujian ini dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga akibat penyidikan Kejaksaan Agung atas tujuh tersangka tipikor," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Masyarakat Resah
Menurut Sugeng, dengan terbongkarnya adanya pengoplosan BBM oleh pihak Pertamina itu membuat gempar masyarakat. Bahkan dikatakannya banyak beredar di media sosial adanya warna pertamax dan pertalite yang sama-sama berwarna hijau.
Dikarenakan dampak pengoplosan BBM itu bersinggungan langsung dengan masyarakat, Sugeng beranggapan disinilah peran dari kepolisian.
"Turunnya anggota Polri dari setiap Polsek tersebut, bertujuan untuk menghilangkan opini masyarakat yang negatif terhadap penjualan dan warna dari pertamax. Di samping untuk mengecek apakah SPBU melakukan tindak kecurangan," imbuh dia.
Polisi Perlu Berperan
"Bagaimanapun, penjelasan dari pihak kepolisian yang berperan dalam memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi, pengumuman yang dilakukan itu melalui pengambilan sampel yang secara nyata dilakukan dari SPBU langsung," terang Sugeng.
Terkini, Kejagung telah menetapkan total sembilan orang tersangka dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKSS.
Dalam temuan Kejagung, kegiatan importasi minyak mentah itu telah dilakukan selama ribuan kali dari tahun 2018-2023. Berdasarkan perhitungan sementara oleh Kejagung, negara mengalami kerugian dalam satu tahunnga mencapai Rp193,7 trilun sehingga masih ada potensi negara mengalami kerugian lebih besar lagi.