VIDEO: Modus Licik Dua Tersangka Baru Pertamina Niaga
Adapun modus kedua tersangka, MK dan EC membeli baham bakar dengan kadar RON 90, tapi dengan harga RON 92
Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023. Kedua tersangka yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Penyidik temukan bukti yang cukup, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang kemarin kami sampaikan," ucapnya.
Adapun modus kedua tersangka, MK dan EC membeli baham bakar dengan kadar RON 90, tapi dengan harga RON 92. Alhasil, Pertamina Patra Niaga harus membayar impor bahan bakar minyak dengan harga yang lebih tinggi. Namun kualitasnya berbeda.