Polisi Bongkar Kasus TPPO Berkedok Perekrutan ABK, 21 Korban Hanya Diberi Makan 2 Sendok Mi Instan
Para korban ditemukan di Pelabuhan Benoa, Jalan Segara Kulon, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepolisian Polda Bali menyelematkan 21 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan, terhadap 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Awindo 2A, pada Selasa (2/9), sudah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9).
Dia menjelaskan, para korban ditemukan di Pelabuhan Benoa, Jalan Segara Kulon, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, di kapal tersebut, pada Jumat (15/8). Dan 21 orang tersebut berhasil diamankan dari TPPO dan Polda Bali juga menyelamatkan barang-barang mereka.
Kronologi Terbongkarnya Kasus TPPO
Dia menjelaskan kronologi terbongkarnya TPPO ini. Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi pada tanggal 29 Juli 2025 bahwa ada awak kapal yang memohon evakuasi ke Basarnas. Lalu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan para korban.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penyelidikan melakukan audiensi dengan para ABK KM. Awindo 2A dengan memberikan mereka lembar testimoni rise dan speak, yang merupakan program kerja Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Selanjutnya, polisi menemukan sejumlah testimonial yang terindikasi penjeratan utang dan penipuan serta metode perekrutan yang identik dengan memanfaatkan status kelompok rentan. Lalu, polisi menawarkan evakuasi dan banyak dari mereka yang ingin dievakuasi.
Namun karena keterbatasan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, melakukan evakuasi secara bertahap. Lalu, saat mereka berada di Mapolda Bali dilaksanakan pemeriksaan secara intensif, dan para ABK atau korban ini rata-rata berusia 18 hingga 23 tahun.
Pengakuan Korban
Dari pengakuan para korban, bahwa tanda pengenal seperti KTP, handphone, telah dirampas oleh pelaku. Selain itu, mereka dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan kepastian hak atau jaminan kerja dan tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Selain itu, mereka hanya diberi makan enam bungkus mi instan yang jika dibagi untuk para korban dan masing-masing hanya mendapatkan dua sendok mie saja dan mereka minum air tawar mentah yang diambil dari palka penyimpanan air tawar kapal. Selama di kapal, mereka tanpa penerangan atau gelap dan disekap dengan akses yang sulit dijangkau dari daratan atau posisi kapal sedang labuh di tengah Perairan Pelabuhan Benoa
"Adapun kondisi korban sesuai dengan lembar testimoni yang sudah ditulis, merasa takut, kecewa, merasa ditipu, tidak mampu melawan, ingin diselamatkan, rindu keluarga, ingin pulang, khawatir dicelakai apabila kapal sudah meninggalkan Pelabuhan Benoa," imbuhnya.
Kasus TPPO Berkedok Perekrutan ABK
Kasus TPPO berkedok perekrutan ABK (Anak Buah Kapal, dan untuk 21 korban berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Jabodetabek.
Sementara, untuk sistem perekrutan ABK yang menjadi korban TPPO ini menggunakan media sosial dengan penawaran kerja yang menarik. Kemudian dijemput oleh pelaku dan dibiayai perjalanannya lalu dikumpulkan di sebuah tempat di Pekalongan, Jawa Tengah, dan seluruhnya dibawa ke Pelabuhan Benoa.
Kemudian, untuk KM Awindo 2A adalah kapal penangkap ikan cumi-cumi yang beroperasi di area fishing ground dekat dengan wilayah Papua atau Laut Aru.
"Untuk pemilik masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, peran- peran terjadinya TPPO masih berlangsung secara marathon," jelasnya.
Kemudian, untuk iming-iming yang dijanjikan kepada para korban, ialah bekerja pada Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada sejumlah perusahaan di daerah Jakarta, Pekalongan, Surabaya yang bukan di Pulau Bali, dan bebas biaya atau potongan calo.
Selain itu, diberikan kasbon atau pinjaman jangka pendek sebesar Rp6 juta diawal, sebelum para korban mulai bekerja. Namun mereka hanya menerima kisaran Rp2.500.000 karena harus dipotong biaya calo, sponsor, administrasi, cetak KTP, travel, dan biaya-biaya lainnya yang tidak korban ketahui. Kemudian, rata rata gaji per bulan yang dijanjikan Rp3.400.000 dan ternyata hanya Rp35.000 per hari.
Belum Ada Tersangka
Dalam kasus ini belum ada tersangka, dan pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan kasusnya akan diselesaikan sampai tuntas.
"Penyidik sedang bekerja keras untuk membuat terang perkara ini. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan ini bisa diselesaikan dengan baik, tuntas, objektif dan memberikan rasa adil bagi semua pihak," ujarnya.
Sementara, dari pengakuan salah satu korban berinisial JR (38) menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada kepolisian Polda Bali, sehingga dirinya bersama korban lainnya telah berhasil diselamatkan.
"Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali, atas perhatiannya. Sehingga kami dapat terselamatkan dan juga sudah menyediakan tempat beristirahat dengan baik serta nyaman, berkat dukungan fasilitas yang disediakan. Kami diberikan makan yang cukup dan merasa dilindungi," ujarnya.