Polri Sukses Lakukan Repatriasi Korban TPPO dari Kamboja, 9 WNI Diselamatkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sukses melakukan repatriasi korban TPPO dari Kamboja, menyelamatkan sembilan WNI yang dipaksa bekerja sebagai scammer dan admin judi online.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban dipaksa bekerja dalam praktik penipuan daring dan admin judi online, menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi. Proses repatriasi ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri dengan otoritas terkait di Kamboja, menunjukkan komitmen dalam perlindungan WNI di luar negeri.
Sembilan WNI tersebut terdiri dari tiga wanita dan enam pria, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Mereka tiba kembali di tanah air pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui serangkaian upaya penyelamatan yang kompleks dan penuh tantangan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orang tua korban dan video viral yang menyebar luas di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, dalam konferensi pers pada Jumat (26/12), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada 8 Desember 2025. Selain itu, informasi mengenai WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan penipu daring, serta mengalami kekerasan fisik, juga banyak beredar di media sosial.
Terjebak Janji Palsu dan Kekerasan di Kamboja
Para korban TPPO ini awalnya tergiur dengan tawaran pekerjaan yang sangat menjanjikan sebagai operator komputer di Kamboja. Mereka dijanjikan penghasilan bulanan sebesar Rp9 juta atau setara dengan US$520, sebuah angka yang cukup menarik bagi banyak pencari kerja di Indonesia. Namun, janji manis tersebut ternyata hanyalah modus penipuan untuk menjerat mereka dalam praktik ilegal yang merugikan.
Brigadir Jenderal Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa korban ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai operator, menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan yang tidak jelas. Setelah tiba di Bandara Internasional Phnom Penh, Kamboja, paspor mereka langsung ditahan oleh sponsor yang merekrut, sebuah taktik umum dalam kasus perdagangan orang. Penahanan paspor ini menjadi langkah awal pembatasan gerak dan kontrol penuh terhadap para korban, menghilangkan kebebasan mereka.
Alih-alih menjadi operator komputer sesuai janji, para WNI tersebut justru dipaksa bekerja sebagai penipu daring atau scammer, menargetkan korban dari berbagai negara. Mereka dibawa dalam perjalanan darat selama empat jam ke lokasi yang tidak diketahui, dan baru menyadari bahwa mereka direkrut untuk pekerjaan ilegal yang berbahaya. Selain itu, beberapa korban juga dipaksa menjadi admin judi online, terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan berisiko tinggi.
Selama bekerja, para korban mengalami kekerasan fisik dan mental secara berulang kali, menciptakan lingkungan kerja yang sangat menekan dan tidak manusiawi. Kondisi ini membuat mereka hidup dalam ketakutan dan tekanan yang luar biasa, tanpa akses untuk berkomunikasi dengan dunia luar. Penderitaan yang terus-menerus ini mendorong mereka untuk mencari cara agar bisa melarikan diri dari tempat kerja paksa tersebut demi keselamatan mereka.
Koordinasi Lintas Negara untuk Pemulangan WNI
Penderitaan para korban TPPO ini mulai terungkap ke publik setelah adanya laporan dari orang tua mereka yang khawatir dan video viral di media sosial. Dalam video tersebut, para WNI secara terang-terangan meminta bantuan untuk dapat kembali ke tanah air, menarik perhatian banyak pihak termasuk Kepolisian Nasional Indonesia. Informasi ini menjadi pemicu utama bagi upaya penyelamatan yang segera dilakukan oleh pihak berwenang.
Menanggapi laporan dan informasi yang beredar, Polri segera bergerak cepat dengan berkoordinasi intensif dengan pihak Imigrasi Kamboja dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Koordinasi lintas negara ini sangat penting untuk memastikan keselamatan para korban dan proses pemulangan mereka dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi. Upaya diplomatik dan penegakan hukum berjalan seiring demi tujuan mulia ini.
Beruntung, kesembilan korban berhasil melarikan diri dari kantor tempat mereka dipaksa bekerja, menunjukkan keberanian luar biasa dalam situasi sulit. Mereka kemudian bertemu di KBRI Kamboja pada akhir November 2025, memilih untuk tetap bersama karena rasa takut dan keengganan untuk kembali ke tempat kerja sebelumnya yang penuh ancaman. Keberanian mereka untuk melarikan diri menjadi kunci keberhasilan operasi penyelamatan ini, mempermudah kerja tim penyelamat.
Setelah serangkaian koordinasi yang matang dan pengurusan dokumen penting, termasuk izin keluar (exit permit) dari otoritas Kamboja, kesembilan korban akhirnya berhasil direpatriasi ke Indonesia. Proses pemulangan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia melalui Polri dan perwakilan diplomatik dalam melindungi warganya dari praktik TPPO yang kejam. Para korban kini telah kembali ke keluarga mereka, memulai proses pemulihan dari trauma yang dialami.
Sumber: AntaraNews