Pemkab Kuningan Gerak Cepat Pulangkan Korban TPPO Kamboja yang Alami Kekerasan Fisik
Pemerintah Kabupaten Kuningan berupaya keras mempercepat pemulangan korban TPPO Kamboja Kuningan yang dipaksa jadi admin judi online dan alami kekerasan. Bagaimana kondisi mereka?
Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah berupaya keras untuk mempercepat pemulangan warganya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Korban berinisial DS (25) beserta istrinya NAS (30), bersama sejumlah rekan lainnya, diketahui dipaksa bekerja sebagai admin judi online ilegal.
Kondisi para korban sangat memprihatinkan, bahkan beberapa di antaranya mengalami kekerasan fisik yang serius. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, telah melakukan panggilan video dengan DS untuk melihat langsung kondisi para korban yang terluka dan tertekan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 2 menit 19 detik beredar luas di media sosial, menampilkan DS, istrinya, dan rekan-rekannya memohon untuk dipulangkan. Pihak Pemkab Kuningan kini berkoordinasi lintas lembaga untuk memastikan proses pemulangan dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
Kondisi Memprihatinkan Korban TPPO Kamboja
Para korban TPPO asal Kuningan di Kamboja menghadapi perlakuan yang tidak manusiawi dan kekerasan fisik. Bupati Kuningan mengungkapkan kekhawatirannya setelah melihat langsung kondisi mereka melalui panggilan video.
"Yang membuat kami miris, ada korban yang sampai dijahit. Saat video call, lututnya masih berdarah. Mereka mendapat kekerasan fisik,” kata Dian Rachmat Yanuar, menggambarkan betapa parahnya kondisi yang dialami para korban.
Informasi awal menunjukkan bahwa DS berangkat ke Kamboja setelah menerima tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Janji pekerjaan yang menggiurkan berubah menjadi eksploitasi dan pemaksaan kerja di sektor judi online ilegal.
Kejadian ini menjadi pengingat serius tentang bahaya tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan berpotensi menjebak individu dalam lingkaran perdagangan orang.
Langkah Cepat Pemkab dan Penegak Hukum
Menanggapi situasi darurat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memulangkan warganya. Koordinasi intensif telah dibangun dengan berbagai pihak, termasuk otoritas setempat di Kamboja dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Bupati Dian Rachmat Yanuar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal seluruh proses pemulangan. Hal ini bertujuan memastikan para korban dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan mendapatkan penanganan yang layak setelah pengalaman traumatis yang mereka alami.
Selain itu, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Polres Kuningan akan memfasilitasi pelaporan ke Bareskrim Polri, mengingat kasus ini berada di luar wilayah hukum Polres Kuningan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Satgas TPPO.
Upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, dan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat mempercepat pembebasan dan pemulangan para korban TPPO Kamboja Kuningan.
Imbauan Pencegahan TPPO bagi Masyarakat
Kasus TPPO yang menimpa warga Kuningan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat. Bupati Kuningan mengimbau agar warga lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang tidak melalui prosedur resmi.
"Kami meminta para camat dan kepala desa meningkatkan sosialisasi pencegahan TPPO, serta mendorong warga berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,” ujar Dian Rachmat Yanuar.
Pencegahan TPPO memerlukan peran aktif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa hingga dinas terkait. Edukasi mengenai risiko dan modus operandi TPPO sangat penting agar masyarakat tidak mudah tergiur janji palsu yang berujung pada eksploitasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja dan memastikan semua dokumen serta prosedur keberangkatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini demi melindungi diri dari menjadi korban perdagangan orang.
Sumber: AntaraNews