Banyak WNI Jadi Korban TPPO, Menteri P2MI Larang Berangkat Kerja ke Myanmar-Kamboja
Karding menyebut tawaran pekerjaan di sejumlah negara itu cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta masyarakat untuk tak tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
Karding menyebut tawaran pekerjaan di sejumlah negara itu cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya selalu bilang, sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand, jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja. Karena pasti kecenderungan kena TPPO,” kata Karding dalam keterangannya, Rabu (2/4).
Dia mengungkapkan Pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama terkait penempatan pekerja migran Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
“Kita sebenarnya negara belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara itu,” ungkap Karding.
Oleh karena itu, dia melarang keras masyarakat yang ingin bekerja dengan iming-iming upah tinggi namun berangkat secara ilegal ke negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
“Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” karding mengakhiri.
Banyak WNI Jadi Korban Penipuan Online di Myanmar, Kamboja, dan Thailand
Tak sedikit WNI menjadi korban penipuan online di Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Modus operandi para penipu melibatkan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di bidang marketing, customer service, atau admin crypto.
Namun kenyataannya mereka dipaksa melakukan penipuan online seperti penipuan asmara, penipuan kripto, pencucian uang, dan perjudian ilegal.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memulangkan korban dan mencegah kasus serupa terjadi lagi. Ribuan WNI telah dipulangkan, namun masih banyak yang belum berhasil dievakuasi.
Korban seringkali mengalami kondisi memprihatinkan, termasuk penahanan, penyiksaan, dan ancaman. Perekrutan korban seringkali dilakukan melalui media sosial, bahkan melibatkan keluarga yang telah bekerja di pusat penipuan tersebut.
Kejahatan ini melibatkan sindikat internasional yang beroperasi di wilayah konflik, seperti Myawaddy di Myanmar.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait, telah melakukan koordinasi dengan otoritas Kamboja, Myanmar, dan Thailand untuk memulangkan WNI korban penipuan online.
Pemulangan dilakukan secara bertahap dan melibatkan KBRI di negara-negara terkait serta Kepolisian Indonesia. Setelah dipulangkan, korban membutuhkan rehabilitasi dan dukungan psikologis.