Menteri P2MI Sebut 80 Ribu WNI Kerja di Kamboja Ilegal, Tak Punya Kerjasama Penempatan
Mayoritas WNI dipekerjakan dalam sektor berisiko tinggi seperti restoran ilegal, operator judi online, dan scamming.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengungkap ada sekitar 80 ribu WNI yang bekerja di Kamboja dan semua dipastikan ilegal. Sebab para WNI yang bekerja di Kamboja tidak ada kerja sama terkait pengiriman tenaga kerja.
"Semua ilegal, kita tidak punya kerjasama penempatan (di Kamboja). Ada 80 ribu orang," kata Karding usai memberi pengarahan di kantor Gubernur Jateng, Selasa (15/4).
Data menunjukkan, sekitar 80 ribu PMI ilegal saat ini berada di Kamboja. Mayoritas dari mereka dipekerjakan dalam sektor berisiko tinggi seperti restoran ilegal, operator judi online, hingga aktivitas penipuan digital (scamming).
"Macam-macam, ada operator judi online, restoran, scamming. Rata-rata judi online dan scamming," ungkapnya.
Dia menambahkan, sebanyak 95 persen dari PMI yang mengalami masalah merupakan PMI Ilegal. Tujuan Kamboja dan Thailand menjadi tren akhir-akhir ini.
"Sekarang tren baru ke Kamboja dan Thailand. Terutama anak muda yang ditipu di sosial media," jelasnya.
Dengan banyaknya kasus semacam itu, pihaknya menekankan pentingnya memperketat dan memperluas regulasi pemberangkatan PMI secara legal dan prosedural.
"Kami minta semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk aktif dalam edukasi serta pengawasan proses perekrutan calon PMI agar tidak terjebak praktik ilegal," pungkasnya.