FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Nanda Farikh Ibrahim
Oleh Nanda Farikh Ibrahim - Reporter
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia (Merdeka.com)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menghadirkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial FLA (36) dalam rilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menghadirkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Oran
Dok. Istimewa

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana TPPO yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia (WNI). Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana TPPO yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia (WNI). Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bareskrim dalam kasus ini menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh tim Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia 10 Juli 2024 di Sidney Australia.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia 10 Juli 2024 di Sidney Australia.
Dok. Istimewa

SS disebut berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sidney yang juga menampung para korban. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint operation atau operasi kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dengan nama ‘Operation Mirani‘. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandani. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Djuhandani mengungkapkan, para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang,” terangnya. Menurut Djuhandani, tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp500 juta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki

Rekomendasi