Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen Admin Scam ke Laos, Satu Tersangka Ditangkap

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat penipuan rekrutmen admin scam ke Laos yang berkedok lowongan kerja kripto, menangkap satu pelaku dan memburu lainnya, membuat pembaca penasaran akan detail kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen Admin Scam ke Laos, Satu Tersangka Ditangkap
Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar sindikat perekrutan admin scammer ke Laos dengan modus tawaran kerja marketing kripto, menangkap satu tersangka dan menetapkan satu DPO. (AntaraNews)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap sindikat rekrutmen penipu daring atau scammer ke Laos. Pengungkapan ini menyamar sebagai tawaran pekerjaan untuk pemasar kripto.

Kasus ini bermula dari upaya penggagalan pengiriman enam pekerja migran non-prosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijadwalkan terbang ke Vientiane, Laos, via Singapura.

Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa para calon pekerja tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai admin scam di Laos. Mereka direkrut melalui grup WhatsApp bernama "LAOS LAST" yang dibuat oleh para pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono, menyatakan bahwa satu tersangka berinisial NS telah ditangkap. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial Y masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan NS dilakukan di Palembang setelah polisi mendapatkan keterangan dari para korban. NS bekerja sama dengan Y untuk mencari calon pekerja dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pemasar kripto di Laos.

NS memiliki peran penting dalam mengumpulkan dokumen-dokumen pribadi calon pekerja seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan ijazah. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk pengajuan paspor para korban.

Tersangka Y bertanggung jawab penuh dalam mengurus semua hal terkait keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia ke Laos. Ia mengatur pembiayaan perjalanan mereka untuk wawancara dan penyediaan pekerjaan di negara tersebut.

Sindikat ini memanfaatkan grup WhatsApp "LAOS LAST" sebagai sarana utama untuk merekrut korban. Mereka menawarkan pekerjaan yang menggiurkan sebagai admin scam, yang berkedok sebagai pemasar kripto.

Para korban dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di Laos, tanpa menyadari bahwa mereka akan dipekerjakan dalam kegiatan penipuan daring. Ini menunjukkan modus operandi yang terorganisir dalam sindikat penipuan rekrutmen admin scam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Undang-undang ini mengatur tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komisaris Yandri Mono menegaskan bahwa para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perdagangan orang dan penipuan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas. Verifikasi keabsahan lowongan kerja sangat penting untuk menghindari menjadi korban sindikat serupa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi