Cerita Mengenaskan 21 ABK Korban Perdagangan Orang di KM. Awisndo 2A
21 korban tiba di Pelabuhan Benoa, Bali, sejak tanggal 8 Agustus 2025 dan mereka ditempatkan di atas kapal KM. Awindo 2A di Perairan Pelabuhan Benoa.
Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap) telah melakukan pendampingan pada 21 orang calon anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Awindo 2A yang diduga menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Siti Wahyatun, Kuasa Hukum Korban dari Tangkap menyampaikan, 21 korban tiba di Pelabuhan Benoa, Bali, sejak tanggal 8 Agustus 2025 dan mereka ditempatkan di atas kapal KM. Awindo 2A yang berada di Perairan Pelabuhan Benoa Bali. Selama berada di KM. Awindo 2A, menurut Siti, mereka tidak diberikan akses untuk ke darat dan untuk ke darat hanya bisa diakses menggunakan sampan atau perahu jukung.
"Mereka tidak diberikan akses untuk itu, bahkan sebagian dari mereka handphonenya disita, identitas pribadinya juga disita seperti KTP. Jadi mereka sangat sulit untuk akses di sana," kata Siti saat konferensi pers di kantor LBH Bali, Senin (8/9).
Selain itu, para korban ini diberikan perintah kerja seperti mengecat kapal, membersihkan palka kapal atau ruang penyimpanan muatan yang berada di bawah geladak kapal, dan menguras solar, menimba air palka, karena mesin penguras airnya rusak. Semua itu dilakukan tanpa alat pelindung diri atau fasilitas keselamatan kerja.
"Dan tentu saja ini sangat berbahaya dilakukan. Karena hal-hal tersebut bisa mencelakai nyawa mereka sendiri jika dilakukan tanpa alat pelindung diri," ujar dia.
Para korban ini diketahui berusia 18 hingga 47 tahun. Mereka direkrut melalui media sosial Facebook oleh calo dari Depok, Lampung, Surabaya, Jakarta, Pandeglang, Tangerang, Bandung, Bogor, Brebes, Madiun, Temanggung, Boyolali, Cirebon, dan Cilacap.
Mereka direkrut sebagian untuk bekerja jadi Awak Kapal Perikanan (AKP) dan mereka yang dijanjikan untuk bekerja sebagai AKP dengan diiming-imingi gaji antara Rp3 hingga Rp3,5 juta per bulan dan kasbon dari Rp5 juta hingga Rp6 juta, serta dijanjikan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya dan tanpa potongan apapun.
"Sebagian korban mengalami penipuan berkaitan dengan posisi kerja, beberapa dijanjikan bekerja di Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk bagian pengemasan, beberapa dijanjikan bekerja di kapal penampung (collecting), dan beberapa tidak diberikan informasi berkaitan tempat kerja," ujar dia.
Kemudian di kapal tersebut mereka dijerat utang dengan dibebankan utang Rp2,5 juta untuk membiayai akomodasi, jasa calo, jasa administrasi, dan biaya-biaya lainnya yang itu tidak ada di kesepakatan awal. Mereka, disekap kurang lebih 7 hingga 8 hari. Selain itu, para korban hanya diberi makan dua kali setiap harinya dengan nasi dan lauknya adalah enam bungkus mie sayur yang bukan mie instan.
"Lalu dibagi untuk 30 orang, yang per orangnya hanya mendapatkan dua hingga tiga sendok mie saja. Terus, ada potongan kecil tempe atau telur, bahkan mereka sempat makan dengan sambal yang dibuat dari cabai yang sudah busuk," ujar dia.
"Mereka tidak (dapat) air matang yang disediakan. Mereka terpaksa minum dari air palka kapal yang itu adalah air mentah dan kotor dan sangat tidak layak untuk konsumsi. Mereka membuat kopi juga terpaksa dengan air asin dan ketika malam hari mereka tidak disediakan penerangan, juga tidak ada listrik di kapal tersebut," imbuh dia.
Para korban ditempatkan di kapal cumi atau KM Awindo 2A yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Benoa. Korban yang telah menyepakati tawaran kerja, awalnya dibawa oleh calo ke sebuah tempat penampungan di Pekalongan, Jawa Tengah, sebelum kemudian dibawa ke Pelabuhan Benoa, untuk menangkap ikan cumi.
Tetapi, setibanya di Pelabuhan Benoa mereka di tempatkan di KM. Awindo 2A dan dibebankan utang kepada calo yang disebut sebagai biaya lepas tali sebesar Rp2,5 juta dan mengalami penahanan KTP serta telepon genggam, dan digaji Rp35.000 per hari atau Rp1.050.000 per bulan.
"Mereka awalnya dijanjikan gaji sekitar Rp3 sampai Rp3,5 juta. Mereka ada yang dijanjikan untuk bekerja di pengolahan ikan, ada yang dijanjikan kerja di kapal collecting atau kapal penampung. Bahkan, ada yang tidak secara jelas mereka bekerja di posisi apa, hanya disampaikan bahwa mereka akan bekerja di Muara Baru Jakarta," ujar dia.
Namun karena para korban tergiur dengan gaji dan ada fasilitas lainnya, termasuk akan dijemput dari rumah masing-masing oleh pihak perusahaan atau para calo, akhirnya mereka menyepakati untuk ikut bekerja.
"Mereka akan menerima kasbon katanya sekitar Rp5 hingga Rp6 juta. Namun pada kenyataannya ketika mereka sampai di Pelabuhan Benoa ini, mereka sudah dibebankan utang sebesar Rp2,5 juta tadi. Jadi kasbon-nya, sudah dipotong terlebih dahulu, katanya untuk biaya akomodasi, biaya calo, dan administrasi, dan biaya-biaya lainnya yang tidak transparan, rinciannya seperti apa Rp2,5 juta, tidak jelas dan tidak transparan," ujar dia.
"Mereka belum menerima upahnya. Tapi mereka sudah dibebankan dengan utang Rp2,5 juta. Dan itu pun, jika mereka menolak untuk bekerja di kapal cumi ini, mereka disuruh diminta ganti rugi juga Rp2,5 juta. Jadi, akhirnya mereka terpaksa untuk tetap bertahan karena mereka tidak punya uang untuk membayar ganti rugi," jelas Siti.
Selain itu, di dalam KM. Awindo 2A juga diawasi oleh kapten kapal dan para jaringan calo yang bolak-balik dari darat menggunakan sampan karena jaraknya cukup jauh dari kapal atau sekitar 10 menit dari daratan, dan mereka dijaga secara ketat.
"Dan akses ke daratnya harus menggunakan sampan juga. Dan sangat sulit untuk mereka untuk ke darat. Bahkan ada salah satu dari mereka yang sakit kakinya, itu sampai harus memaksa memohon-mohon untuk diobatin dulu ke darat. Akhirnya, karena didesak terus, satu orang sempat ke darat untuk diobatin," kata Siti.
"Untuk pengobatan itu saja mereka sulit. Bahkan mereka sempat dibilang juga kalau butuh konsumsi, seperti rokok dan lain sebagainya itu harus bilang. Nanti sampan-nya yang datang. Jadi, mereka kalau kebutuhan apa, disuruh menginformasikan agar sampannya yang menghampiri mereka. Jadi, mereka memang tidak dibiarkan untuk ke darat," ujar dia.
Sementara Gede Andi Winaba yang juga kuasa hukum korban mengatakan bahwa kalau kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi, mereka diancam agar membayar utang mereka sebesar Rp2,5 juta itu.
"Kalau misalkan memang pada akhirnya tidak mau di (bekerja di kapal) cumi. Maka harus membayar sekian dan sebagainya. Karena memang konteksnya mereka tidak mempunyai modal. Jadi, secara terpaksa harus menyanggupi, tentu ancaman tersebut yang membuat mereka juga akhirnya terkena tekanan secara mental. Dan ada juga yang akhirnya depresi, beraktivitas tidak seperti biasanya dan sebagainya," ujar Siti.
Selain itu, dari salinan PKL yang diterima oleh tim advokasi, secara tertulis gaji yang seharusnya diberikan pada mereka yang sesuai Upah Minimum (UMR) Regional Bali. Namun, berdasarkan keterangan korban, mereka dijanjikan oleh calo hanya digaji Rp 35.000 per hari.
“Gaji ini berbeda dengan apa yang dituliskan di PKL. Bahkan, para (korban) juga tidak mendapatkan konsumsi yang layak. Mereka hanya makan dua kali sehari dengan nasi dan lauk enam bungkus mie sayur yang harus dibagi dengan 30 (orang) lainnya,” ujarnya.
Sementara, untuk para calo ini dari hasil pengembangan bahwa mereka mengaku dari Commanditaire Vennootschap (CV) yang belum diketahui secara jelas nama CV-nya.
"Kalau informasi yang kami dapatkan memang baru nama agennya. Maksudnya nama-nama orangnya. Kalau nama CV-nya itu masih belum terang itu apa nama CV-nya," ujarnya.
Kronologi Kasus Terbongkar
Sementara, kasus ini terungkap ketika aparat Polda Bali mengecek penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A yang tengah berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025. Setelah diperiksa, polisi menemukan adanya indikasi tindak TPPO di kapal tersebut. Polisi lalu berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan bantuan hukum kepada para korban, dan saat ini para korban telah dipulangkan sembari menjalani perawatan psikologi karena mengalami trauma.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memakan puluhan korban di Pelabuhan Benoa, Bali. Sejauh ini, total polisi mendata ada 21 orang yang menjadi korban.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan 21 korban calon Anak Buah Kapal (ABK) itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP itu dilakukan Selasa (2/9).
"Untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9).