Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, mendesak Komnas HAM dan Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa anak buah kapal (ABK). Kasus ini melibatkan dua kapal perikanan, yakni KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Run Zeng 03. Desakan ini muncul menyusul laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia ke Komnas HAM.
Menurut Iman Sukri, kasus ini sangat memprihatinkan karena terdapat indikasi kuat terjadinya perbudakan modern di laut terhadap pekerja Indonesia di sektor perikanan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh berdiam diri melihat rakyatnya dieksploitasi di wilayah kerja yang seharusnya dilindungi oleh hukum nasional. Laporan ini menyoroti praktik eksploitasi yang merugikan para pekerja.
Dugaan TPPO ABK ini diduga bermula dari proses rekrutmen yang tidak transparan, kontrak kerja tidak adil, hingga pemotongan gaji sepihak. Kondisi ini membuat para ABK terjebak dalam situasi kerja tidak manusiawi dan sulit keluar. Pihak pelapor juga menyoroti lambannya progres penyidikan oleh kepolisian yang telah berlangsung selama setahun.
Advertisement
Advertisement
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, menduga kuat bahwa munculnya kasus TPPO ABK ini disebabkan oleh proses rekrutmen yang tidak transparan. Akibatnya, para pekerja tidak memiliki informasi yang jelas mengenai kondisi kerja, hak, maupun kewajiban mereka sebelum berangkat melaut. Ketidakjelasan ini menjadi celah bagi praktik eksploitasi.
Selain itu, kontrak kerja yang tidak adil turut memperparah situasi, membuat para pekerja terikat pada kondisi kerja yang tidak manusiawi dan sulit untuk melepaskan diri. Parahnya lagi, terdapat dugaan pemotongan gaji secara sepihak. Hal ini menyebabkan para ABK tidak menerima upah layak dan akhirnya terjebak dalam siklus utang yang sulit dihindari.
“Menurut saya, ini sudah mengarah pada praktik perdagangan orang karena pekerja diperlakukan tidak manusiawi dan kehilangan kebebasannya,” ujar Iman Sukri. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa seriusnya dugaan TPPO ABK yang terjadi di sektor perikanan ini. Praktik semacam ini merenggut hak asasi para pekerja.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi kondisi tersebut, Iman Sukri menilai bahwa dibutuhkan langkah cepat dan menyeluruh dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Legislator yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia ini meminta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan independen. Penyelidikan ini bertujuan menelusuri dugaan pelanggaran HAM dalam kasus TPPO ABK.
Lebih lanjut, ia juga mendesak Polri dan Kejaksaan agar segera menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pihak-pihak tersebut termasuk perusahaan perekrut, pemilik kapal, dan operator perikanan yang diduga kuat terlibat dalam rantai eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ini.
“Negara tidak boleh membiarkan laut menjadi ruang tanpa hukum,” tegas Iman Sukri. Ia menambahkan, “Jika kita abai, maka praktik perdagangan manusia akan terus hidup di industri perikanan.” Desakan ini menunjukkan urgensi bagi aparat untuk bertindak cepat dan efektif dalam menangani kasus TPPO ABK.
Advertisement
Advertisement
Selain penegakan hukum, Iman Sukri juga menyoroti perlunya pembenahan sistemik dalam industri perikanan. Ia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat pengawasan terhadap mekanisme penempatan awak kapal perikanan (AKP). Hal ini penting untuk memastikan kontrak kerja berjalan adil dan transparan bagi para pekerja.
SBMI dan DFW Indonesia sendiri telah mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta untuk mengadukan kasus dugaan TPPO ABK ini. Legal Officer DFW Indonesia, Siti Wahyatun, menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena proses penyidikan oleh kepolisian tidak menunjukkan progres. Padahal, penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung sejak setahun lalu.
“Kami menilai bahwa tidak ada keseriusan negara dalam memberantas TPPO, khususnya dalam sektor perikanan, termasuk untuk melindungi pekerjanya dari eksploitasi,” kata Siti Wahyatun. Pernyataan ini menggarisbawahi kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus TPPO ABK. Iman Sukri juga mengajak media, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.
Advertisement
Tujuannya adalah agar keadilan bagi korban TPPO ABK dapat terwujud secara maksimal. “Perlindungan terhadap pekerja perikanan bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal kemanusiaan dan kedaulatan hukum bangsa,” pungkas Iman Sukri. Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini merupakan cerminan komitmen negara terhadap hak asasi manusia.
Sumber: AntaraNews