Polda Jateng Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp3,1 Miliar
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika yang lebih dulu diungkap pada Oktober 2025.
Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng mengungkap sindikat jaringan Internasional tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 3,1 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika yang lebih dulu diungkap pada Oktober 2025.
"Dua pelaku diamankan berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank,” kata Anwar, Rabu (31/12).
Dari pengembangan tersebut, penyidik mengarah pada tersangka EN alias LEO alias LK warga Pudakpayung, Semarang. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terlibat perkara serupa pada 2009, 2016, dan 2018.
Menelusuri Aliran Dana
Tersangka berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes. Dari hasil penyelidikan, tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui praktik pencucian uang.
"Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencucian uang hasil penjualan narkotika sejak 2014 hingga 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka melakukan pembelian narkotika dalam jumlah besar dengan nilai ratusan juta rupiah per transaksi dan dilakukan hingga belasan kali.
"Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain serta memanfaatkan aplikasi tertentu untuk mengaburkan jejak transaksi,” jelasnya.
Uang Tunai Rp 1,2 Miliar
Tersangka juga diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Jawa Tengah guna menghindari kejaran aparat penegak hukum. Uang hasil kejahatan narkotika tersebut kemudian ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 3,16 miliar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," pungkasnya.